Keterangan: Foto adalah Ilustrasi
TANGERANG SELATAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik. LSM resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek penataan ruang terbuka hijau ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan resmi diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Kamis (3/9/2026) setelah pihak pelapor melakukan penelaahan mendalam terhadap pengerjaan proyek di lapangan.
Indikasi ketidaksesuaian pengerjaan. Objek yang dilaporkan merupakan proyek Penataan Taman Villa Cinere Mas yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ciputat Timur. Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan tahun 2025 dengan pagu nilai mencapai sekitar Rp4 miliar.
Ketua Umum LSM, Asmudyanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mendesak aparat mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam regulasi maupun realisasi fisik pengadaan barang/jasa tersebut.
> “Secara resmi telah dilaporkan terkait proyek yang dibiayai melalui APBD 2025 Kota Tangerang Selatan dengan pagu sekitar Rp4 miliar ke Aparat Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Asmudyanto, dikutip dari HARIAN MERDEKA.
Pelaporan ini memperpanjang catatan kritis terhadap tata kelola pengadaan di lingkup DLH Tangsel. Publik menyoroti komitmen penegakan aturan pengadaan barang dan jasa agar anggaran daerah bernilai miliaran rupiah tidak berpotensi merugikan keuangan negara atau menghasilkan kualitas infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan belum bisa dikonfirmasi meski sudah dilakukan konfirmasi ke kasi intel. Masyarakat mengharapkan Kejaksaan Negri Tangerang Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses telaah materiil dan penyelidikan awal. (*)










