MINAHASA UTARA — Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), sebagai tersangka.
Penyidikan mengungkap indikasi praktik manipulasi kepemilikan aset dalam proyek pembebasan lahan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut. Lahan yang dibeli menggunakan dana APBD itu disinyalir merupakan milik VAP pribadi.

Untuk menyamarkan transaksi, kepemilikan lahan diatasnamakan sekretaris pribadinya agar proses pembayaran seolah-olah dilakukan kepada pihak ketiga.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka dalam keterangannya pada Selasa (1/9/2026).
VAP diduga mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, padahal tanah tersebut miliknya dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Dari skema pembebasan lahan tersebut, aliran dana APBD diduga kuat mengalir langsung ke rekening pribadi VAP melalui perantara sekretarisnya. Total nilai pembayaran pengadaan lahan yang merugikan keuangan negara ini diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar.
Saat ini penyidik Kejati Sulut terus mendalami alur aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek perluasan RSUD tersebut. (*)














