JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembiayaan perbankan kepada perusahaan fintech PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Defri Andri, pada Rabu (2/9/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut menguliti dugaan lemahnya fungsi pengawasan OJK terkait penyaluran dana dari bank pelat merah ke PT Crowde Membangun Bangsa.

Defri yang mulai diperiksa sejak pukul 12.51 WIB memilih tidak bersuara saat dicecar wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan. Ketika dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan dan perannya dalam mengawasi aliran dana bank BUMN tersebut, pejabat OJK ini hanya memberikan respons singkat.
“Maaf, saya bisajawab,” kata Defri singkat sebelum bergegas masuk ke mobil pribadinya dan meninggalkan area kejaksaan.
Sikap bungkam pejabat regulator ini kian memperkuat sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan OJK. Pemanggilan pihak OJK oleh Kejati DKI Jakarta menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak hanya membidik pihak pengelola dana, tetapi juga mendalami potensi kelalaian atau keterlibatan pengawas sektor keuangan dalam skandal pembiayaan perbankan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati DKI Jakarta masih terus mendalami mekanisme pengawasan internal OJK guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perbankan pemerintah dan platform fintech ini. (*)














