Menu

Dark Mode
 

Daerah

Membedah “Tembok Raksasa” di Pekalongan Bagaimana Akses Proyek Dikunci Rapat?


					Membedah “Tembok Raksasa” di Pekalongan Bagaimana Akses Proyek Dikunci Rapat? Perbesar

PEKALONGAN – Sebuah tabir gelap menyelimuti tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membongkar sebuah fenomena yang mereka sebut sebagai “Modus Baru”, sebuah skema yang diduga dirancang sedemikian rupa untuk memastikan pengusaha luar atau kompetitor murni tidak memiliki celah sedikit pun untuk masuk.

Dugaan keterlibatan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bukan sekadar masalah administrasi biasa. Modus ini bekerja dengan menciptakan syarat-syarat teknis yang sangat spesifik dalam lelang proyek, sehingga hanya segelintir perusahaan “pilihan” yang mampu memenuhinya.

“Ini bukan lagi soal suap di bawah meja yang kasar,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya. “Ini adalah upaya sistematis untuk mematikan kompetisi sebelum bendera lelang dikibarkan.” ujar juru bicara KPK, Rabu 4 Maret 2026.

Dampaknya sangat nyata, para pengusaha lokal di Pekalongan mengaku “tak punya peluang” lagi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses seleksi diduga telah dikondisikan sejak tahap perencanaan.

Persyaratan sertifikasi yang tidak relevan dengan skala proyek. Pengumuman lelang dengan durasi sanggah yang sangat sempit, menyulitkan pihak luar untuk bersiap. Monopoli terselubung, aliran proyek yang diduga hanya berputar di lingkaran yang sama.

Radar KPK dan teka-teki “Siapa di daliknya?” KPK kini tengah mendalami apakah ada aliran dana yang kembali ke kantong pejabat daerah melalui metode kickback yang disamarkan sebagai keuntungan bisnis legal. Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik “nepotisme struktural” di tingkat daerah kini menjadi prioritas nasional.

Aroma nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik “siasat culas” mencuat setelah perusahaan yang terafiliasi langsung dengan keluarga inti Bupati Fadia Arafiq disebut mendominasi proyek outsourcing di wilayah tersebut.

Penyelidikan mendalam mengarah pada sebuah entitas bisnis bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan ini bukan sekadar vendor biasa; ia didirikan oleh sosok-sosok yang berada di lingkaran terdalam sang Bupati, yakni suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA).

Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, PT RNB didirikan hanya berselang satu tahun setelah Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati periode 2021-2025. Waktu pendirian yang berdekatan dengan masa jabatan aktif ini memicu kecurigaan adanya rencana sistematis untuk menyerap anggaran daerah melalui jalur keluarga.

Modus yang diduga terjadi adalah keterlibatan aktif PT RNB sebagai vendor utama dalam pengadaan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki otoritas atas kebijakan anggaran. Kehadiran perusahaan suami dan anak sebagai pemenang proyek menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. Adanya dugaan bahwa PT RNB mendapatkan perlakuan khusus atau “karpet merah” sehingga mampu mendominasi pengadaan jasa dibandingkan vendor lain yang mungkin lebih berpengalaman.

Muncul pertanyaan besar mengenai proses tender di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Pekalongan. Apakah proses tersebut berjalan murni kompetitif atau sekadar formalitas untuk memenangkan perusahaan keluarga? Pihak KPK melalui Asep Guntur Rahayu telah mengonfirmasi bahwa aktivitas PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan masuk dalam radar pengawasan.

“Perusahaan itu dibangun setelah satu tahun Fadia menjabat dan aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab,” tegasnya dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Fadia Arafiq maupun perwakilan PT RNB belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan “siasat culas” dan dugaan dominasi proyek tersebut dan masih cenderung tertutup mengenai rincian teknis yang disoal oleh KPK. Masyarakat kini menunggu: Apakah ini hanya puncak gunung es dari gurita korupsi di Jawa Tengah, ataukah sebuah awal dari pembersihan besar-besaran birokrasi daerah? (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar

19 April 2026 - 00:00 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut

16 April 2026 - 21:28 WIB

PT Sawindo Diduga “Rampok” Lahan Desa Masing Lewat Pintu Tetangga,Hermanius Burunaung,Polisi Jangan Jadi Tameng Pembungkaman!

16 April 2026 - 21:16 WIB

Trending on Daerah