Kadis Disbudpar Kota Tangerang: Boyke Urif Hermawan, S.I.KOM
KOTA TANGERANG – Integritas dan wibawa kepemimpinan Walikota Tangerang, Sachrudin, kini tengah diuji. Aksi “plesiran jamaah” sejumlah pegawai Bidang Pertamanan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang ke Singapura tanpa izin resmi pada akhir tahun 2025 lalu, memicu kecaman keras dan tuntutan sanksi tanpa kompromi.

Pelanggaran disiplin ditengah efisiensi. Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmaja, menilai tindakan para ASN tersebut bukan sekadar perjalanan wisata biasa, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hierarki kepemimpinan di Kota Tangerang.
“Dengan plesiran tanpa izin, para pegawai ini secara tidak langsung menganggap jabatan Walikota itu tidak ada. Ini adalah pelecehan terhadap wibawa pemimpin. Sanksi tegas bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” tegas Umar saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/04/26).
Ironisnya, aksi pelesiran ini dilakukan saat Pemerintah Kota Tangerang gencar mengampanyekan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Alasan salah satu oknum pegawai yang berdalih ingin “studi banding” taman di Singapura pun dinilai sebagai bualan yang tidak masuk akal.
Sorotan tajam, alibi lemah dan dugaan dana ilegal. Umar Atmaja membedah setidaknya tiga poin krusial yang harus diusut tuntas oleh Walikota:
- Alibi yang Dipaksakan: Jika hanya untuk belajar tata kelola taman, banyak daerah di Indonesia yang memiliki taman berkualitas tanpa harus membuang devisa ke luar negeri.
- Pelanggaran regulasi. Tindakan ini menabrak PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri No. 41 Tahun 2015
Sumber dana misterius. LSM GP2B mendesak penelusuran sumber dana perjalanan tersebut. Muncul kecurigaan kuat bahwa biaya plesiran bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan dari “bancakan” paket kegiatan APBD di Disbudpar yang dikelola secara ilegal.
“Kalau pakai uang pribadi untuk gaya hidup mewah di tengah situasi sulit, itu tidak etis. Tapi kalau ternyata menggunakan uang hasil pengelolaan APBD secara ilegal, itu sudah masuk ranah pidana,” tambah Umar.
Menanti nyali sang Walikota. Publik kini menunggu keberanian Sachrudin sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa transparansi hasil pemeriksaan, maka citra ketegasan Pemerintah Kota Tangerang di mata masyarakat dipastikan bakal rontok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keberangkatan pegawainya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada kepala dinas maupun pejabat terkait di Bidang Pertamanan tidak membuahkan hasil. Sikap tertutup ini justru memperkuat spekulasi publik adanya upaya “pasang badan” atau perlindungan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Masyarakat menuntut hasil pemeriksaan dibuka secara terang-benderang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Tanpa tindakan konkret, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang melegalkan praktik indisipliner di lingkungan ASN Kota Tangerang.
Editor: Enjelina.
Reporter: (Red)











