Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Skandal “Pelesiran Gelap” ASN Disbudpar: Ketegasan Walikota Diuji atau Sekadar Formalitas?


					Skandal “Pelesiran Gelap” ASN Disbudpar: Ketegasan Walikota Diuji atau Sekadar Formalitas? Perbesar

TANGERANG – Kasus dugaan pembangkangan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Bidang Pertamanan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang yang melakukan perjalanan luar negeri (Singapura) tanpa izin resmi, kini memasuki babak baru yang lebih krusial.

Bukan lagi soal etika perjalanan, publik kini menyoroti sejauh mana taring Wali Kota Tangerang dalam menjaga marwah institusi selaku pemegang otoritas tertinggi. Dugaan pelanggaran disiplin berat berupa perjalanan ke luar negeri tanpa prosedur izin resmi (ilegal secara administratif) yang mencederai integritas birokrasi.

Berawal dari keberangkatan menuju Singapura dan berdampak pada stabilitas internal di Kota Tangerang. Terjadi di tengah sorotan publik terhadap kinerja pelayanan daerah yang seharusnya menjadi prioritas utama. Selain itu karena adanya celah dalam sistem pengawasan internal dan dugaan meremehkan (underestimate) wibawa pimpinan daerah oleh oknum ASN tersebut.

Para ASN diduga mengabaikan aturan cuti dan izin perjalanan luar negeri yang ketat bagi abdi negara, yang kini memaksa Inspektorat untuk bertindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan. Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) ‘Umar Atmaja’ mengatakan, kejadian ini bukan sekadar masalah “jalan-jalan”, melainkan simbol pembangkangan terbuka terhadap regulasi.

“Jika Walikota Tangerang tidak mengambil langkah konkret dan transparan, hal ini akan mempertegas persepsi publik bahwa aturan di Pemkot Tangerang bersifat elastis tajam ke bawah, namun tumpul ke rekan sejawat atau loyalis tertentu,” ungkapnya, Selasa 28 April 2026.

Lanjut kata Umar, bagaimana mungkin sekelompok ASN bisa lolos keluar negeri tanpa terdeteksi sejak awal? Ini menunjukkan adanya lubang besar dalam fungsi pengawasan Inspektorat. Publik menuntut hasil pemeriksaan yang dibuka secara terang-benderang, bukan hasil “kompromi” di balik pintu tertutup.

“Sanksi berat adalah keharusan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap kedinasan, sebutnya. Sanksi berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan harus menjadi pertimbangan utama jika Pemkot ingin memulihkan citranya yang tergores.

“Jika negara membiayai gaji mereka dari pajak rakyat, maka setiap detik waktu mereka adalah milik publik. Pelesiran tanpa izin adalah bentuk korupsi waktu dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.” ungkap nya dengan tegas.

Kini, bola panas ada di tangan Walikota Tangerang. Apakah akan tercatat sebagai pemimpin yang mampu “membersihkan” rumahnya sendiri, atau justru membiarkan wibawanya rontok di tangan bawahannya sendiri? Rakyat Tangerang tidak butuh sekadar narasi “sedang diperiksa”, mereka butuh bukti bahwa hukum tidak pandang bulu. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Usut Tuntas Aliran Dana Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar, KPK Periksa Mantan Petinggi PT Adaro Energy

19 August 2026 - 20:56 WIB

Janggal! Proyek Pedestrian Rp10,8 M Banten Tampilkan Metode Pengadaan ‘Ganda’

19 August 2026 - 20:37 WIB

Skandal Korupsi Ekspor POME Rp7,3 Triliun: CPO Disulap Jadi Limbah, 11 Terdakwa Mulai Diadili

19 August 2026 - 18:13 WIB

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

19 August 2026 - 18:11 WIB

Proyek Jalan Rp3,3 Miliar Provinsi Banten di Sepatan Sudah Retak, Kontraktor CV ARFIRISTI BERKAH Membisu

19 August 2026 - 18:10 WIB

Trending on News