BEKASI – Dugaan pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik kembali terjadi di lingkungan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bekasi. Kali ini, Kepala Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Disan, menuai sorotan tajam setelah menunjukkan sikap resisten dan menolak mentah-mentah surat resmi permohonan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Realisasi APBDes yang diajukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.
Peristiwa bermula saat perwakilan Pokja IWO Indonesia mendatangi Kantor Desa Sukakerta untuk menyerahkan surat permohonan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap penggunaan dana negara. Bukannya menerima dengan kooperatif, Kepala Desa Sukakerta justru memberikan reaksi keras.

”Apa-apaan ini, segala bikin kayak beginian? Saya Sudah ngerjain infrastruktur semua, Saya ga mau tanda tangan dan ga mau nemuin. Bahkan udah laporan ke Inspektorat ya laporannya!” cetus Disan sembari mengembalikan surat tersebut di hadapan pengurus IWO Indonesia.
Sikap Kepala Desa Sukakerta dinilai telah “mengangkangi” sejumlah instrumen hukum yang menjadi pilar transparansi di Indonesia, di antaranya :
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 4 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 24 dan 26 mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam mencari informasi publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Afifudin, perwakilan dari Pokja IWO Indonesia, sangat menyayangkan sikap anti-kritik tersebut. Menurutnya, alasan bahwa laporan sudah diserahkan ke Inspektorat tidak menggugurkan kewajiban desa untuk transparan kepada publik.
”Menyatakan bahwa laporan hanya urusan Pemda atau Inspektorat adalah kekeliruan besar dalam memahami tata kelola publik. Inspektorat adalah pengawas internal, sementara rakyat dan media adalah pengawas eksternal yang memiliki hak konstitusional. Jika pengelolaan anggaran bersih, mengapa harus alergi terhadap permohonan informasi?” tegas Afifudin.
Merespons insiden ini, IWO Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.Mengajukan permohonan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban undang-undang. Sikap tertutup oknum pejabat desa hanya akan memperkuat presumsi negatif masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan desa.
( Red )














