TANGERANG — Integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang berada di titik nadir. Nama Kepala Desa (Kades) Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, H. Ahmad Damhuri alias Boyo, kini menjadi pusaran utama dua skandal besar yang mencoreng program strategis nasional. Belum usai sorotan tajam terkait dugaan pengalihan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke rekening pribadinya,
Boyo kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi sistemik pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dua kasus yang mencuat dalam waktu berdekatan ini menyingkap pola yang sama: dugaan posisi ganda (conflict of interest), pemanfaatan jabatan untuk keuntungan personal, serta runtuhnya asas transparansi keuangan negara.

Modus rekening pribadi di program Makan Bergizi Gratis. Pada pertengahan April 2026, dana senilai kurang lebih Rp500 juta yang bersumber dari anggaran negara untuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mengalir langsung ke rekening pribadi Ahmad Damhuri. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di mana Yayasan Alfadhilah bertindak sebagai mitra pelaksana.
Ironisnya, Ahmad Damhuri tercatat menjabat sebagai Ketua Yayasan Alfadhilah aktif. Penempatan dana negara di rekening personal ini dinilai menabrak UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara rigid melarang penyimpanan uang negara di luar rekening resmi.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Damhuri berdalih bahwa kapasitasnya dalam proyek SPPG ini murni sebagai pihak swasta (Ketua Yayasan), bukan sebagai Kades. Namun, sikap defensif justru ditunjukkan saat wartawan meminta rincian transparansi anggaran per porsi. Damhuri enggan memberikan jawaban jelas dan sempat membatalkan secara sepihak (*unsend* pesan WhatsApp) nomor kontak oknum Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang diklaim sebagai Person in Charge (PIC) proyek.
Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR, Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa alibi sebagai pihak swasta tidak menggugurkan potensi pidana. Ia menjabarkan dugaan pelanggaran berlapis. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29): Larangan keras bagi Kades untuk merangkap jabatan dan terlibat dalam bisnis yang memanfaatkan fasilitas jabatannya.
UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 12 huruf i). Larangan bagi penyelenggara negara untuk terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan yang diawasinya dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dana program MBG adalah uang negara yang bersumber dari APBN melalui Badan Gizi Nasional. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan disembunyikan di balik dalih urusan internal yayasan swasta,” tegas Irwansyah.
Skandal NUB 01: “Bangunan Akal-Akalan” yang memeras kas Negara. Pola keterlibatan Ahmad Damhuri dalam pusaran uang negara kian benderang melalui laporan resmi Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat Dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten ‘Dedi Heriyanto” ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Laporan bernomor KT.070/DPW-KITA-PD/XI/2025 ini membongkar rekayasa nilai ganti rugi bernilai fantastis pada Nomor Urut Bidang (NUB) 01/Rawa Burung untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi manipulasi lahan. Objek sengketa adalah lahan seluas 1.140 meter persegi milik seorang warga bernama Dwita Jorina Widjojo (DJW). Lahan yang semula hanya berupa tanah darat atau sawah kosong telantar tersebut mendadak mengalami lonjakan nilai ganti rugi akibat kongkalikong terstruktur.
DJW diduga bersekongkol dengan Suparno alias Are untuk mendirikan bangunan permanen/semi-permanen dadakan tepat saat lahan tersebut masuk dalam zonasi pembebasan oleh PT Angkasa Pura Indonesia. Tujuannya satu: memeras kas negara melalui komponen ganti rugi bangunan.
“Skenario ini berhasil menguras keuangan negara. Ganti Rugi Lahan murni sebesar Rp3.047.220.000,. Ganti Rugi Bangunan “Akal-Akalan” Rp5.952.640.000,. Total Dana yang Digelontorkan Negara Rp9.824.340.000,” kata Dedi Heriyanto’, Senin 15 Juni 2026,.
Konspirasi ini diperkuat dengan bukti kesepakatan tertulis bagi hasil kompensasi sebesar 40% dari nilai ganti rugi bangunan antara DJW dan Suparno. Transaksi eksekusi uang senilai Rp2,5 miliar tersebut dilakukan pada 22 Oktober 2025 di hadapan Notaris Susanty Surjani Raden, S.H., M.Kn., dan dihadiri langsung oleh Panitia Pembebasan Lahan serta Kades Ahmad Damhuri alias Boyo.
Kejanggalan semakin meruncing pasca-meninggalnya Suparno sebelum seluruh dana dicairkan. Sisa uang ganti rugi bangunan sebesar Rp3,5 miliar kini berada di bawah penguasaan Ahmad Damhuri dengan dalih utang piutang almarhum Suparno kepada pihak ketiga. Namun, ahli waris resmi Suparno mengaku belum menerima uang sepeser pun.
Tak hanya itu, Boyo juga terendus menerima aliran dana segar sebesar Rp828 juta langsung dari kantong pribadi DJW, dengan alasan klasik: pembayaran utang lama almarhum suami DJW. Saat dikonfirmasi mengenai laporan korupsi lahan bandara yang telah bergulir di seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Ahmad Damhuri kembali menggunakan alibi tidak tahu-menahu.
“Saya belum tau masalah laporan diatas. Baru tau hari ini. Mungkin sudah dipanggil para pihak terkait, Saya sih belum ada konfirmasi,” tulis Damhuri melalui pesan singkat, Minggu (13/6/2026).
Anehnya, setelah memberikan pernyataan tersebut, Damhuri langsung bersikap defensif dan melarang pernyataannya dikutip oleh media. “Maaf kang statment diatas bukan buat dikutip berita,” tulisnya berkilah, sebuah sikap yang justru mempertegas indikasi ketidaktransparanan dan upaya meredam eksposur publik.
Rentetan kasus di Desa Rawa Burung ini menjadi cermin runtuhnya sistem pengawasan dan due diligence dari instansi terkait. Bagaimana mungkin PT Angkasa Pura Indonesia lolos dalam memverifikasi faktual status historis bangunan dadakan di atas sawah kosong hingga bersedia membayar ganti rugi hampir Rp6 miliar?
Ada indikasi kuat terjadinya kelalaian berat atau keterlibatan “orang dalam” di tingkat kepanitiaan tanah. Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum. Publik Kecamatan Kosambi dan masyarakat Banten menagih janji ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyapu bersih penyelewengan program negara tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Negeri Tigaraksa dituntut tidak sekadar melakukan penyidikan formalitas, melainkan wajib melacak seluruh aliran dana baik Rp500 juta dana MBG di rekening pribadi Kades, uang titipan Rp3,5 miliar milik ahli waris, hingga *success fee* Rp828 juta berkedok utang melalui instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Negara tidak boleh kalah oleh kesepakatan-kesepakatan di bawah tangan yang merampok hak gizi anak sekolah dan memanipulasi infrastruktur strategis nasional.
Editor:Enjelina










