TANGERANG – Bau menyengat dugaan praktik “kongkalikong” anggaran publik terendus di wilayah perbatasan Desa Sangiang dan Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Pembangunan Gapura atau Gardu pembatas wilayah di lokasi RT 04/RW 03 disorot tajam dan dituding sebagai “proyek siluman” lantaran sengaja menyembunyikan papan informasi proyek dari mata publik (15/6/2026).
Ironisnya, alih-alih memberikan jawaban jernih sebagai pelayan masyarakat, Camat Sepatan Timur beserta jajarannya justru memilih “tiarap”. Berkali-kali tim media investigasi mendatangi kantor kecamatan guna meminta kejelasan, berkali-kali pula awak media dihadiahi aksi bungkam dan pintu yang tertutup rapat. Sikap alergi terhadap konfirmasi ini dinilai mempertegas indikasi bahwa ada borok anggaran yang sedang ditutupi.

Merespons ketertutupan yang dinilai tidak wajar ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR, Irwansyah, S.H., melontarkan kritik keras bernada peringatan. Ia menegaskan bahwa menyembunyikan rincian anggaran negara di balik pengerjaan fisik adalah potret buruk tata kelola pemerintahan yang beraroma koruptif.
“Ini bukan sekadar masalah lalai pasang atribut! Pengerjaan proyek fisik tanpa papan informasi adalah pelanggaran hukum berat dan terencana. Mereka sengaja menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika pejabatnya kompak bungkam saat dikonfirmasi, maka patut diduga ada permufakatan jahat (samenspanning) untuk menyembunyikan penyalahgunaan anggaran!” tegas Irwansyah, S.H. dengan nada geram saat diwawancarai.
Lebih dalam, praktisi hukum yang dikenal vokal ini memaparkan bahwa modus menyembunyikan papan proyek biasanya menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi yang lebih besar, seperti penggelembungan dana (markup) atau pengerjaan fiktif yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ingat, setiap rupiah yang mengalir ke gardu pembatas itu adalah uang rakyat. Publik berhak tahu berapa nilainya, siapa kontraktornya, dan dari mana sumber anggarannya—apakah APBD Kabupaten, Kecamatan, atau Dana Desa. Jika informasi mendasar ini disembunyikan dan dikunci rapat, kami dari LBH BONGKAR meminta aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Polresta Tangerang untuk segera melakukan pemanggilan paksa dan memeriksa secara menyeluruh penggunaan anggaran di Kecamatan Sepatan Timur,” seru Irwansyah, S.H. tanpa tedeng aling-aling.
Sikap bungkam yang ditunjukkan pihak kecamatan hingga berita ini ditayangkan justru memicu gelombang desakan dari warga dan aktivis agar Inspektorat serta DPRD Kabupaten Tangerang segera menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Publik menolak keras adanya toleransi bagi ‘proyek gelap’ yang didanai oleh uang negara.
Hingga laporan ini naik ke meja redaksi, pihak Kecamatan Sepatan Timur masih belum memberikan respon, klarifikasi, maupun hak jawab tertulis. Sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap menjamin ruang konfirmasi demi keberimbangan pemberitaan. (Tim Redaksi/Investigasi).
Editor: Enjlina










