TANGERANG — Pelayanan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten, khususnya Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikokol, menuai kritik tajam dari masyarakat. Hal ini terjadi setelah laporan mengenai pemadaman listrik massal yang melanda pemukiman warga di kawasan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tak kunjung mendapat respons cepat dari petugas lapangan.
Kondisi ini memicu kepanikan warga lantaran pemadaman telah berlangsung berjam-jam tanpa kepastian penanganan. Warga menilai komitmen pelayanan prima yang kerap didengungkan PLN berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemadaman listrik melanda wilayah Jalan Gang Warung, RT 03/RW 03, Kelurahan Cipondoh Makmur. Aliran listrik dilaporkan terputus sejak pukul 09.20 WIB.
Warga sebenarnya telah bergerak cepat dengan menghubungi Call Center PLN 123 pada pukul 11.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.50 WIB atau hampir empat jam sejak listrik padam, belum ada satu pun petugas PLN yang tampak hadir di lokasi untuk melakukan perbaikan.
Karena tidak ada kejelasan, perwakilan warga kembali melakukan panggilan darurat kedua kalinya ke Call Center 123. Dalam rekaman komunikasi tersebut, warga meluapkan kekecewaannya karena merasa laporan mereka hanya ditampung tanpa ada tindakan konkret.
“Ini sudah dua kali kami hubungi 123. Kalau baru sekali mungkin masih kami anggap dimaklumi, tapi ini sudah kali kedua. Kami masuk keluhan ini, karena dari jam 11 tadi laporan, belum ada petugas yang datang,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa, (14/6/26).
Warga menggambarkan situasi di lokasi sudah mulai panik. Selain kondisi pemukiman yang gelap, aktivitas rumah tangga lumpuh total. Peralatan elektronik seperti pendingin ruangan (AC) dan lemari es mati, yang dikhawatirkan dapat merusak bahan makanan di dalamnya.
Menanggapi desakan tersebut, pihak operator Call Center PLN 123 mengakui bahwa laporan terkait padamnya aliran listrik yang berdampak pada 5 hingga 6 rumah warga di wilayah tersebut sudah diteruskan ke PLN Cikokol. Namun, status penanganan saat itu dinyatakan masih dalam proses antrean.
Pihak PLN akhirnya menerbitkan nomor bukti laporan resmi dengan kode G5626061401584 dan menjanjikan akan melakukan tindak lanjut ulang (escalation) agar petugas di lapangan segera meluncur ke lokasi.
Berdasarkan SOP, PLN menyatakan estimasi kedatangan petugas adalah maksimal 3 jam sejak laporan pertama kali diterima.
Meskipun demikian, lambannya penanganan ini menjadi catatan kritis bagi manajemen PLN di wilayah Tangerang.
Warga berharap PLN tidak hanya sekadar memberikan janji dan nomor laporan, melainkan membuktikannya dengan kecepatan penanganan di lapangan demi kenyamanan publik. (*)
Editor: Enjelina














