TANGERANG – Dugaan karut-marut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Reguler di SMAN 12 Kabupaten Tangerang terus menggelinding bak bola panas. Meski sekolah tersebut tercatat menerima gelontoran dana fantastis mencapai akumulasi Rp9,13 miliar sejak tahun 2023 hingga awal 2026, kondisi riil fasilitas sekolah justru sangat memprihatinkan.
Kasus ambrolnya plafon lantai dua dan rusaknya kaca-kaca jendela yang dibiarkan menganga kini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. LMB Berang: “Apakah Inspektorat hanya audit kertas formalitas? Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB), Lis Sugianto, S.H., yang turun langsung mengawal kasus ini, mengkritik keras lambannya respons instansi pengawas.

Menurutnya, kondisi fisik sekolah yang ‘sekarat’ berbanding terbalik dengan laporan pertanggungjawaban yang selalu melenggang mulus setiap tahunnya.
“Uang negara miliaran rupiah mengalir ke sekolah itu, rata-rata Rp2,5 miliar per tahun! Logika sederhananya, ke mana fungsi pengawasan dan evaluasi RKAS oleh Dinas Pendidikan Banten? Mengapa anggaran pemeliharaan sarpras dari dana miliaran itu gagal mencegah ambrolnya plafon?” cetus Lis Sugianto, S.H. dengan nada geram, (12/6/26).
Lebih lanjut, praktisi hukum ini juga membidik kinerja Inspektorat Provinsi Banten selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Ia mencium adanya kejanggalan sistemik pada 9 komponen penggunaan Dana BOS di SMAN 12 yang diduga kuat di-mark-up.
“Selama tahun 2023 hingga 2025, Dana BOS ini pasti melewati audit tahunan. Mengapa hasil audit Inspektorat selama ini selalu aman-aman saja (clear), padahal realisasi fisik di lapangan berantakan? Publik patut bertanya, apakah selama ini Inspektorat hanya mengaudit kertas formalitas di atas meja tanpa pernah melakukan uji petik fisik di lapangan? Ini bentuk pembiaran!” tegas Lis Sugianto.
Dalih klasik kepala sekolah yang mengada-ada. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala SMAN 12 Kabupaten Tangerang berdalih bahwa kerusakan plafon lantai dua belum bisa diperbaiki karena harus menunggu bantuan renovasi dari Pemerintah Pusat atau Provinsi, dengan alasan masuk kategori rusak sedang hingga berat.
Namun, argumen ini langsung dipatahkan oleh regulasi yang berlaku. Sesuai Juknis Permendikbudristek, kendati Dana BOS dilarang untuk membangun ruang kelas baru (RKB), dana tersebut sangat diperbolehkan bahkan diwajibkan untuk membiayai perawatan berkala skala ringan hingga sedang demi keselamatan siswa. Sikap Kepala Sekolah yang terkesan melempar tanggung jawab ke pusat ini dinilai sebagai upaya cuci tangan di tengah melimpahnya anggaran operasional sekolah.
Menyikapi kebuntuan ini, Redaksi Beritransformasi.com bersama ormas LMB menantang keberanian Kepala Inspektorat Provinsi Banten untuk membuktikan integritas lembaganya. Publik kini mendesak Inspektorat agar tidak bersikap pasif dan acuh terhadap sinyal korupsi yang telah dilaporkan oleh masyarakat, sebagaimana dijamin oleh PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi.
“Kami menantang Inspektorat Banten: Apakah berani menurunkan tim auditor investigasi independen bukan sekadar audit reguler untuk membedah khusus dokumen LPJ dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) SMAN 12 Kabupaten Tangerang? Jika menolak, apa alasannya? Diamnya Inspektorat hanya akan memperkuat spekulasi liar di tengah publik bahwa lembaga auditor daerah ini telah ‘masuk angin’,” pungkas Lis Sugianto, S.H.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kepala Inspektorat Provinsi Banten demi menegakkan asas cover both sides sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap transparan atau bungkamnya para pejabat terkait akan menjadi catatan penting bagi publik Banten.
Lis Sugianto juga meminta Gubernur Banten ‘Andra Sony’ agar memerintahkan Inspektorat bergerak untuk melakukan Uji Petik Lapangan atau Audit Khusus. Juga memberikan teguran Keras ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait lemahnya evaluasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di SMA N 12 Kabupaten Tangerang yang berada di bawah wewenang provinsi.
Selain itu mengeluarkan instruksi perbaikan darurat, guna menghindari jatuhnya korban jiwa (siswa) akibat plafon ambrol, “Gubernur segera memerintahkan Disdik atau pihak sekolah untuk segera menggunakan dana pemeliharaan darurat tanpa menunggu bantuan pusat yang dijadikan dalih oleh Kepala Sekolah,” ungkap Lis Sugianto. (*)










