Keterangan Foto: Teble Laporan BPK
TIGARAKSA — Aroma tidak sedap yang menyengat proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini memasuki babak baru yang semakin krusial. Publik tidak lagi hanya mempertanyakan fisik bangunan atau urgensi proyek multiyears bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, melainkan mulai menyoroti “taring” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dalam melakukan audit investigatif yang mendalam, bukan sekadar audit formalitas di atas kertas.

Kasus ini menjadi ujian moral dan profesionalisme yang sangat sensitif bagi BPK. Di satu sisi, indikasi ketidakberesan manajerial, perencanaan, hingga potensi kerugian negara pada proyek infrastruktur kesehatan ini terus disuarakan oleh berbagai koalisi masyarakat sipil dan pegiat transparansi anggaran. Di sisi lain, muncul kekhawatiran sistemik bahwa auditor negara akan bersikap defensif atau gamang akibat bayang-bayang interpretasi hukum formal pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas kewenangan lembaga pengawas.
Kritik paling tajam yang kini diarahkan kepada proses pengawasan RSUD Tigaraksa adalah kecenderungan para pengambil kebijakan untuk berlindung di balik status “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atau kepatuhan administratif makro. Padahal, dalam banyak skandal korupsi infrastruktur di Indonesia, dokumen yang rapi secara administratif sering kali justru menjadi tameng untuk menyembunyikan rekayasa material di lapangan mulai dari markup harga satuan, penurunan spesifikasi kualitas bangunan, hingga kongkalikong penentuan pemenang tender.
“BPK tidak boleh terjebak dalam ritus tahunan yang hanya memeriksa kecocokan angka di kuitansi dengan laporan keuangan,” ujar Irwansyah S.H,. yang juga seorang praktisi hukum ini.
“Jika ada laporan masyarakat yang didukung bukti kuat mengenai keganjilan fisik dan pengadaan di RSUD Tigaraksa, BPK memiliki kewajiban moral untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atau audit investigasi penuh. Jangan sampai hak rakyat atas fasilitas kesehatan dikorbankan demi menyelamatkan muka para pejabat daerah,” tambahnya.
Sikap kritis ini beralasan. Proyek RSUD Tigaraksa sejak awal dirancang untuk menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama di Kabupaten Tangerang. Namun, ketika anggaran fantastis yang digelontorkan justru diiringi oleh spekulasi miring mengenai transparansi alokasinya, lembaga penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang maupun BPK dituntut untuk tidak saling lempar tanggung jawab atau bersembunyi di balik dalih menunggu kerugian negara yang bersifat final.
Publik kini membandingkan ketegasan aparat penegak hukum dalam kasus-kasus lain di wilayah Tangerang, seperti pembebasan lahan infrastruktur yang langsung diproses secara agresif begitu dokumen pengaduan masyarakat masuk. Mengapa pada proyek kakap seperti RSUD Tigaraksa, jalurnya terkesan birokratis dan penuh kehati-hatian yang berlebihan?
Isu mengenai putusan MK terkait kewenangan audit keuangan negara kerap dijadikan alasan oleh sebagian oknum birokrat untuk membatasi ruang gerak penyelidikan. Namun, para pakar hukum menegaskan bahwa putusan MK sejatinya memperkuat kepastian hukum, bukan melemahkan fungsi pemberantasan korupsi. Jika BPK Banten dan aparat penegak hukum memiliki komitmen yang bersih, tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat menghalangi pembongkaran skandal jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk menggarong uang rakyat.
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan audit, muncul kecenderungan dari oknum dinas terkait untuk menggunakan dalih “telah menindaklanjuti rekomendasi BPK” atau “sedang mencicil pengembalian kerugian” sebagai cara menghapus dosa pidana. Namun, dalam hukum pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
BPK Perwakilan Banten kini berada dalam posisi terjepit di bawah penghakiman publik. Jika auditor BPK hanya bersikap pasif menerima laporan pengembalian administratif tanpa membeberkan kepada penyidik Kejaksaan mengenai bagaimana rekayasa anggaran tersebut direncanakan sejak awal, maka BPK patut diduga melakukan pembiaran.
“Jika mutu beton diturunkan demi mengejar margin keuntungan ilegal, itu murni kejahatan pidana, bukan salah hitung akuntansi. BPK tidak boleh menjadi lembaga stempel yang melegalisasi korupsi infrastruktur lewat mekanisme pengembalian uang,” kata Irwansyah, (13/6/26).
Bola panas di Kejaksaan: nenanti ekspose tersangka. Dengan rincian item anggaran bermasalah yang sudah terang-benderang, publik kini menuntut keberanian korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan khusus, lengkap dengan penetapan aktor intelektual sebagai tersangka.
Konstruksi hukum kasus RSUD Tigaraksa ini dinilai jauh lebih kasat mata dibanding kasus pembebasan lahan formalitas, karena bukti fisiknya berdiri tegak di lapangan dan angka penyimpangannya telah diverifikasi oleh instansi audit negara. Jika Kejaksaan lambat mengeksekusi temuan anggaran bermasalah ini, kecurigaan adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang melindungi dinas terkait dan kontraktor pelaksana akan semakin menguat.
Masyarakat Kabupaten Tangerang kini menanti babak akhir dari polemik ini. Apakah RSUD Tigaraksa akan berdiri sebagai monumen pelayanan publik yang bersih, atau justru menjadi monumen kegagalan pengawasan yang menambah panjang daftar hitam korupsi infrastruktur di Tanah Jawara. Bola panas kini berada di meja BPK dan Kejaksaan: membuktikan taringnya, atau membiarkan kepercayaan publik runtuh ke titik nadir. (*)
Editor: Enjelina










