JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas skandal megaproyek penyelenggaraan ibadah haji. Hanya berselang tiga hari setelah penahanan resmi pada Senin, 8 Juni 2026, lembaga antirasuah ini membeberkan kronologi dan rincian aliran dana haram terkait kongkalikong pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024.
Dalam konferensi pers resmi, KPK mengonfirmasi telah menahan dua orang tersangka dari pihak swasta, yakni individu berinisial ISM dan ASR. Keduanya diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik manipulasi distribusi kuota haji khusus tambahan serta kuota komersial VIP (Haji T0) jalur khusus yang memungkinkan jemaah langsung berangkat tanpa antrean.

Modus operandi dan keuntungan jumbo swasta. Berdasarkan hasil penyidikan, ISM dan ASR secara aktif melakukan pengondisian melalui serangkaian pertemuan rahasia dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Praktik lancung ini mendatangkan keuntungan ilegal yang fantastis bagi korporasi yang mereka kendalikan:
- PT Maktour: Diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 Miliar pada tahun 2024.
Asosiasi Kesthuri: Melalui 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi, kelompok ini sukses mengantongi keuntungan haram sebesar Rp40,8 Miliar.
Gurita setoran ke oknum Kemenag, dari Staf Khusus hingga Dirjen. Untuk ‘memuluskan’ pengaturan kuota eksklusif tersebut, tersangka ISM dan ASR menggelontorkan dana suap dalam mata uang asing kepada sejumlah pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama. KPK merinci daftar penerima aliran dana sebagai berikut:
Nama (nisial) AA Staf Khusus YCQ USD 30.000 (dari ISM) dan USD 406.000 (dari ASR). HL Dirjen penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) USD 5.000 dan SAR 16.000 (dari ISM) RFA Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus USD 10.000 (dari ISM)
Melalui juru bicaranya, KPK menyampaikan apresiasi tertinggi kepada masyarakat yang terus mengawal dan mendukung penuntasan perkara yang mencederai rasa keadilan umat ini.
“Dari perkara ini, KPK tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan menyeluruh pada tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Kami ingin memastikan sistem ke depan berjalan transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia,” tegas perwakilan KPK dalam rilis resminya, (11/6/26).
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami potensi adanya tersangka baru, baik dari jajaran internal Kementerian Agama maupun pihak asosiasi travel lainnya yang ikut menikmati sisa kuota ilegal tersebut. ( Red)










