TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten kini tengah membidik potensi kerugian negara di balik transaksi pengadaan lahan non-PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Audit terbaru mengungkap adanya “lubang” dalam proses pembayaran lahan seluas 9,9 hektare milik eks PT PWS yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp164,9 miliar.
Audit BPK: Parameter “Gelap” dalam Pembayaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025, BPK menemukan bahwa skema pembayaran yang dicicil lima kali melalui APBD Tahun Anggaran 2022–2024 tersebut tidak memiliki parameter penilaian yang valid.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat kebijakan publik: Bagaimana mungkin uang rakyat dalam jumlah ratusan miliar digelontorkan tanpa indikator harga dan prosedur penilaian yang jelas?
Penyimpangan Administratif atau Korupsi? Kepala Sub Bagian Hukum BPK Banten, Sandi Prasetya, menegaskan bahwa instansinya tidak tinggal diam. Saat ini, tim internal BPK sedang melakukan bedah kasus untuk menentukan arah tindak lanjut dari temuan ini.
“Kami akan analisis dulu, apakah temuan itu bersifat administratif ataukah terdapat unsur tindak pidana korupsi,” ujar Sandi sebelumnya dalam sebuah keterangan Pers.
Poin-poin yang menjadi sorotan Investigasi, status lahan eks PT PWS. Mengapa lahan yang seharusnya masuk dalam kategori non-PSU ini memiliki urgensi tinggi untuk dibayar dengan skema cicilan panjang?
Dokumen yang “Menghilang”. BPK secara khusus telah meminta Pemkab Tangerang menyerahkan dokumen vital, termasuk. Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Tigaraksa. Gambar teknis dan peta lokasi objek tanah.
Bukti verifikasi lanjutan yang hingga kini masih dalam tahap penelaahan. Ketiadaan parameter penilaian yang valid membuka celah adanya penggelembungan harga (mark-up) yang bisa merugikan kas daerah.
Menanti Transparansi Pemkab, hingga berita ini diturunkan, publik menanti keberanian Pemkab Tangerang untuk membuka data seluas-luasnya terkait pengadaan lahan ini. Jika dokumen pendukung yang diminta BPK tidak segera dipenuhi atau ditemukan ketidaksesuaian fatal, kasus ini berpotensi besar naik ke meja hijau sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan internal Pemkab Tangerang dan ketegasan BPK Banten dalam mengawal uang negara.














