JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menerima gugatan terkait permohonan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024–2029 hingga tahun 2031.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Alasan hukum penolakan oleh MK dalam pertimbangannya, wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). MK menilai tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang diklaim oleh para pemohon.
Selain itu, Mahkamah berpandangan bahwa ketentuan yang dipersoalkan sama sekali tidak menghalangi hak konstitusional para pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum. Dalil pemohon dan kekhawatiran kekosongan jabatan.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu hingga 2 tahun 6 bulan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kekosongan jabatan di DPRD.
Para pemohon berargumen bahwa ketiadaan tindak lanjut berupa pengaturan yang jelas dari pembentuk undang-undang dapat memicu persoalan serius dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk mengubah ketentuan agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga tahun 2031.
Kendati demikian, dengan adanya putusan terbaru ini, permohonan tersebut kandas dan aturan masa jabatan anggota DPRD tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya perpanjangan waktu hingga 2031. (**)














