JAKARTA – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengambil langkah progresif dengan menggratiskan tarif untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait.
Kebijakan ini dirancang khusus untuk mempermudah para kreator, penulis, hingga seniman dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya mereka yang bernilai ekonomis tinggi.

Detail kebijakan dan latar belakang inisiatif. Menteri Hukum, Supratman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bermula dari usulan pihaknya kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif layanan hak cipta di lingkungan Kementerian Hukum ditetapkan menjadi Rp 0.
Usulan tersebut akhirnya mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan melalui penerbitan resmi. Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
“Lewat surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2/2026 tanggal 21 Oktober 2026, pencatatan hak cipta dan hak terkait kini resmi digratiskan,” ujar Supratman dalam keterangan persnya pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi industri kreatif nasional, memastikan setiap karya anak bangsa mendapatkan pelindungan optimal tanpa terbebani oleh biaya administrasi pencatatan. (**)










