JAKARTA – Pokok Perkara Sidang lanjutan perkara tuduhan ijazah palsu yang melibatkan terdakwa Roy Suryo kembali digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung pada persidangan pekan depan.

Fakta dan kesaksian persidangan dan pengakuan saksi pelapor, Maret Samuel Sueken, hadir memberikan keterangan dalam persidangan setelah sebelumnya diundang sebagai pelapor dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Di hadapan majelis hakim dan menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur, Maret Samuel mengaku sempat melihat ijazah S1 milik Joko Widodo saat gelar perkara khusus tersebut.
Ia menyebutkan bahwa terdapat ijazah Jokowi serta ijazah pembanding yang diperlihatkan..Ketika dicecar mengenai kondisi dan detail fisik ijazah tersebut, Maret Samuel mengaku tidak mengingat atau tidak terlalu memperhatikan sejumlah hal.
Ia bahkan menyatakan tidak memerhatikan secara detail apakah dalam foto di ijazah tersebut Jokowi mengenakan kacamata atau tidak.
Permintaan majelis hakim agar JPU menghadirkan Joko Widodo pada pekan depan diprediksi akan menjadi babak penentu guna menguak kejelasan fakta material dalam perkara dugaan ijazah palsu ini secara transparan di muka hukum. (**)














