BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai oleh Novian Saputra menjatuhkan vonis bersalah kepada Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, H.M. Kunang (Abah Kunang), dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (14/9/2026).
Sidang pembacaan putusan dimulai sekira pukul 10.33 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 orang di dalam ruangan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Ade Kuswara Kunang (Terdakwa I) hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Uang pengganti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Setelah memperhitungkan barang bukti uang tunai (Rp204,6 juta dan Rp8,7 miliar), sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp10,4 miliar.
Apabila dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. H.M. Kunang (Terdakwa II) dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta (subsider pidana kurungan 100 hari).
Uang pengganti dikenakan kewajiban uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Namun, jumlah tersebut dinyatakan telah lunas karena seluruhnya telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai barang bukti. (**)














