Menu

Dark Mode
 

News

Pemkot Tangerang Klarifikasi Isu Pengelolaan Aset Daerah dan Tegaskan Komitmen Transparansi


					Pemkot Tangerang Klarifikasi Isu Pengelolaan Aset Daerah dan Tegaskan Komitmen Transparansi Perbesar

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah dan pelaporan terhadap Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pemerintah Kota menegaskan bahwa seluruh proses penatausahaan aset daerah dilakukan sesuai ketentuan regulasi serta terus diawasi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan lembaga pemeriksa eksternal, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangerang, Mualim, menyampaikan bahwa data yang dikutip dalam pemberitaan merupakan bagian dari temuan administratif yang secara berkala sudah dan sedang ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

“Pemkot Tangerang sejak beberapa tahun terakhir menjalankan program percepatan sertifikasi aset bekerja sama dengan BPN. Progresnya signifikan, bahkan pemkot Tangerang mendapatkan Penghargaan dari KPK untuk urusan sertifikasi aset, jadi termasuk yang terbaik dan tertib kita dalam pengelolaan aset,” paparnya, Rabu (26/11).

“Dan setiap temuan BPK telah ditindaklanjuti secara formal dalam waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa belum tersertifikatnya sebagian aset daerah tidak serta-merta menandakan adanya penyimpangan, melainkan merupakan pekerjaan penataan aset yang membutuhkan proses verifikasi, penelusuran historis, dan pemetaan ulang.

Kemudian menanggapi tudingan bahwa terdapat 6 bidang tanah hibah yang berubah fungsi menjadi area komersial, Pemkot Tangerang menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima dokumen resmi yang menjelaskan lokasi, kronologi hukum, maupun dasar klaim tersebut.

“Pemkot terbuka dan siap memberikan penjelasan apabila terdapat data faktual. Namun sampai hari ini, kami belum menerima rincian resmi mengenai objek tanah yang dimaksud dalam pemberitaan,” ujar Mualim.

Ia juga memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah hibah harus melalui mekanisme hukum yang ketat, dan jika ditemukan penyimpangan oleh pihak manapun, Pemkot mendukung penuh penegakan hukum.

Mualim juga menegaskan bahwa Pemkot menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh masyarakat atau kelompok manapun.

“Pelaporan ke aparat penegak hukum adalah hak setiap warga negara. Pemkot Tangerang menghormati proses tersebut dan siap memberikan data apabila diminta,” tegas Mualim.

Ia menambahkan bahwa penanganan laporan sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejati Banten, dan Pemkot mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada pernyataan resmi dari aparat berwenang.

“Pemkot Tangerang memiliki komitmen zero tolerance terhadap penyalahgunaan kewenangan. Kami terbuka terhadap audit, pemeriksaan, dan evaluasi dari lembaga mana pun. Prinsip kami sederhana: semua harus berdasarkan data, aturan, dan prosedur,” tutup Mualim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

“Tiang Ilegal” Menjamur di Karang Tengah, MyRepublic Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang

22 April 2026 - 09:05 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang 2026 Melonjak Rp12 Miliar, Tertinggi di Lingkungan Pemkot

19 April 2026 - 00:05 WIB

Pabrik Pakan Ayam di Neglasari Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Diminta Segel Lokasi

17 April 2026 - 15:39 WIB

Polemik PPDB Banten 2026: Antara Inovasi “Zonasi” dan Ketidakpercayaan Publik yang Akut

16 April 2026 - 21:28 WIB

KPK Amankan Bupati Tulungagung dalam OTT, 13 Orang Diboyong ke Jakarta

11 April 2026 - 20:28 WIB

Trending on Daerah