TANGERANG – Sebuah dugaan pelanggaran serius terkait perizinan bangunan dan operasional industri ditemukan di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Irigasi, Kelurahan Karanganyar, dilaporkan telah memulai aktivitas produksi pakan ayam meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan oleh pemerintah setempat.
Temuan di Lapangan, pekerjaan berlangsung dan produksi berjalan, Izin mandek. Berdasarkan bukti dokumentasi dan koordinasi instansi terkait pada Jumat, 17 April 2026, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Aktivitas ilegal di dalam lokasi bangunan, terlihat tumpukan karung putih berisi bahan baku atau hasil produksi yang mengonfirmasi bahwa pabrik telah menjalankan kegiatannya.

Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Tangerang, Ugi, menyatakan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin operasional maupun PBG. Dokumen menunjukkan permohonan atas nama PT Candra Karwana untuk jenis peruntukan Fungsi Usaha, namun statusnya saat ini masih dalam tahap Verifikasi Berkas.
Informasi KBLI. Pihak dinas menyebutkan informasi yang tersedia baru sebatas KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), sementara izin inti lainnya belum dikantongi. Instruksi penyegelan. Ketidaksinkronan antara status izin yang masih diverifikasi dengan kenyataan adanya aktivitas produksi di lapangan memicu reaksi keras.
“Nah, Satpol biar segel aja dulu,” tegas Kadis Perizinan dalam pesan singkatnya saat menanggapi laporan adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut, Jumat 27 April 2026.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Tangerang, H. Mulyani, telah menerima laporan mengenai keberadaan gerbang pabrik pakan ayam yang dicurigai tidak berizin ini dan menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Penegakan Perda adalah harga mati. Menanggapi temuan ini, Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan, Juara Simanjuntak, mendesak pemerintah kota untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Ia meminta Satpol PP Kota Tangerang segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi pabrik.
“Satpol PP harus menyegel lokasi tersebut sebelum PBG diterbitkan. Jangan biarkan aktivitas industri berjalan mendahului hukum, karena hal ini merusak wibawa pemerintah daerah dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terawasi,” ungkap Juara Simanjuntak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Candra Karwana belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mereka memulai operasional sebelum seluruh proses verifikasi berkas di DPMPTSP selesai dilakukan.
Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam mengawasi pertumbuhan industri di wilayahnya, memastikan bahwa investasi yang masuk tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku. (Red)














