Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk: Polda Maluku Tangkap Pelaku dengan 28 Paket Ganja

badge-check


					Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji Perbesar

Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji

BeritaTransformasi.com – (POLDAMALUKU), Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FK alias Oji. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di dalam kos-kosan vila nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin, 22 Juli 2024, pukul 23.00 WIT.

Penangkapan dan Penggeledahan

Dalam operasi penangkapan, penyidik langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 28 paket narkotika jenis ganja berukuran kecil dan besar. “Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, di Ambon, Jumat (2/8/2024).

Informasi dan Penyelidikan

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka di kamar kosnya.

Saat penggeledahan, satu paket ganja ditemukan disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan tersangka. Lebih lanjut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan 20 paket ganja dalam plastik klem bening ukuran kecil, disimpan dalam plastik berwarna merah putih di dalam lemari pakaian. Selain itu, ditemukan juga 7 paket besar ganja yang dikemas dalam plastik klem bening, disembunyikan dalam kotak kompor portable warna hitam.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti lain yang disita meliputi sebuah handphone Samsung A32 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

 

Semua barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” pungkas Kombes Areis.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat Maluku. (Dhet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bea Cukai Bongkar 4 Pelanggaran Kepabeanan Senilai Rp27,3 Miliar, Puluhan Kontainer Ilegal Disita

22 September 2026 - 12:48 WIB

Nusron Wahid Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi di ATR/BPN

21 September 2026 - 16:29 WIB

Penggeledahan Kementerian ATR/BPN: KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Tiga Ruang Dirjen

19 September 2026 - 08:16 WIB

Evaluasi Internal Kemenhub: Menhub Dudy Purwagandhi Copot Dirjen Hubla

19 September 2026 - 08:06 WIB

Pemberantasan Rokok Ilegal Melonjak 60 Persen, Bea Cukai Amankan 1,124 Miliar Batang

18 September 2026 - 21:50 WIB

Trending on News