Menu

Dark Mode
 

Daerah

Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja


					Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja Perbesar

PURWAKARTA – Insiden maut yang menelan korban jiwa kembali terjadi di sektor pertambangan rakyat. Dua orang penambang batu dilaporkan tewas seketika setelah tertimpa bongkahan batu besar di kawasan Gunung Sembung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Blok A Gunung Sembung, yang secara geografis berada di wilayah perbatasan Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah. Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang tegas terhadap pengelola tambang, sehingga memicu desakan agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipidter Polda Jawa Barat segera turun tangan.

Kronologi kejadian, peristiwa bermula pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban berinisial J dan D sedang melakukan aktivitas penggalian di bagian bawah bongkahan batu besar. Diduga karena tidak adanya penyangga yang memadai, batu tersebut runtuh dan langsung menimpa keduanya.

Jasad kedua korban terjepit material batu dan baru berhasil dievakuasi setelah tim penyelamat mengerahkan alat berat ekskavator ke lokasi kejadian. Atas permintaan keluarga, kedua jenazah tidak menjalani proses visum dan langsung dibawa ke rumah duka di Kampung Pasirkepuh, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani, untuk dimakamkan.

Status Tambang Diduga Ilegal
Ironisnya, meski telah memakan korban jiwa, aktivitas di lokasi tambang tersebut dilaporkan masih berjalan. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, lokasi galian di Gunung Sembung tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi.

“Pihak perizinan tidak pernah mengeluarkan izin galian di lokasi tersebut karena status tanahnya masih dalam sengketa atau bermasalah,” ujar sumber informasi yang dihimpun di lapangan.

Selain tidak memiliki izin (ilegal), teknis penambangan di lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan kuari (quarry) yang berlaku, sehingga sangat berisiko bagi keselamatan pekerja.

Desakan Penegakan Hukum
Lambatnya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum setempat menjadi sorotan. Masyarakat mendesak agar Polda Jawa Barat tidak menutup mata terhadap keberadaan pengusaha tambang yang masih bebas beroperasi pasca-insiden maut tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan kerja maupun legalitas operasional mereka. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi dari pihak terkait. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

2 April 2026 - 07:12 WIB

Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot

2 April 2026 - 07:10 WIB

Dinas Pendidikan Kab. Tangerang “Kecolongan” Rp1,2 Miliar: Ratusan ASN dan PPPK Terima Tunjangan Anak Ilegal

1 April 2026 - 21:26 WIB

SP3 Skandal Lahan RSUD Tigaraksa: Uang Rakyat Dikembalikan, Tapi Mengapa Pidananya Mati?

27 March 2026 - 11:01 WIB

GEGER!! Perumda Tirta Bhagasasi Disorot Soal Piutang Pajak Tak Berdokumen di LHP BPK

27 March 2026 - 10:58 WIB

Trending on Daerah