Menu

Dark Mode
 

Daerah

GEGER!! Perumda Tirta Bhagasasi Disorot Soal Piutang Pajak Tak Berdokumen di LHP BPK


					GEGER!! Perumda Tirta Bhagasasi Disorot Soal Piutang Pajak Tak Berdokumen di LHP BPK Perbesar

BEKASI – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi resmi menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun 2024. Dalam dokumen bernomor 25.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan finansial yang signifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Fokus utama sorotan tertuju pada penyertaan modal dan kewajiban kompensasi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 6 Tahun 2023, seharusnya terdapat suntikan modal sebesar Rp532,8 miliar. Namun, audit BPK mengungkap bahwa per Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih belum memenuhi kewajiban penyertaan modal sebesar Rp22,9 miliar.

Tak hanya itu, terdapat temuan terkait kewajiban kompensasi penyerahan wilayah pelayanan di Kota Bekasi yang mencapai angka fantastis, yakni Rp155,3 miliar.

“Data ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kami di IWO Indonesia akan terus mengawal agar transparansi publik benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, ungkap sumber, Kamis 26 Maret 2026.

Selain persoalan di Perumda, LHP BPK juga mengungkap masalah serius pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditemukan piutang pajak sebesar Rp20,05 miliar yang dilaporkan tidak didukung oleh rincian sub-ledger atau dokumen pembantu yang memadai. Kondisi ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan menunjukkan lemahnya sistem rekonsiliasi data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Atas temuan tersebut, IWO Indonesia mendorong pihak Inspektorat dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Klarifikasi Terbuka yaitu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kendala pemenuhan penyertaan modal tersebut.

2. Perbaikan Administrasi untuk segera melengkapi dokumen pendukung piutang pajak senilai Rp20 miliar agar tidak menjadi kerugian daerah.

3. Audit Investigatif, Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kelalaian administratif, pihak berwenang diminta untuk bertindak tegas.

IWO Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam fungsi kontrol sosial dan memastikan setiap rupiah APBD dikelola dengan prinsip akuntabilitas demi kepentingan masyarakat Bekasi. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

APBD Musi Rawas Utara Menguap: Dari Nota SPBU ‘Abal-Abal’ hingga Pejabat yang Gagal Paham Aturan

25 May 2026 - 08:19 WIB

Kotak Pandora Anggaran Rp3,3 Miliar Batu Ampar: Menguliti Cacat Logika dan Syahwat ‘Bancakan’ Pejabat Kecamatan

23 May 2026 - 08:59 WIB

Gurita Korupsi Muara Enim: Anak Sekolah Dijadikan Komoditas, Mobil Dinas Jadi Syahwat Politik Anggaran

23 May 2026 - 08:52 WIB

Urgensi Menghapus Sekat Administrasi: Mengapa Jakarta dan Banten Harus Bersatu Hadapi Krisis Ekologis?

22 May 2026 - 18:44 WIB

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Trending on Daerah