TANGERANG SELATAN — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp13.157.177.000,00, kembali memantik gelombang kritik tajam.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ini dikerjakan oleh PT Rajawali Aries Kreasindo dengan konsultan pengawas PT Esa Sakti Consultan.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada Sabtu (30/10/2026), ditemukan sejumlah indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. Di antaranya adalah pemasangan U-ditch yang dilakukan di tengah genangan air, serta penggunaan material urukan berupa puing-puing bangunan alih-alih tanah merah yang layak di atas instalasi paving.
Ironisnya, proyek bernilai belasan miliar rupiah ini terkesan kebal hukum. Padahal, berdasarkan pengakuan pihak kontraktor, tim gabungan dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan dikabarkan telah turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada 9 Oktober 2026 lalu.
Namun, kehadiran dan sidak dari aparat pengawas tersebut tampaknya dianggap angin lalu oleh pelaksana di lapangan. Praktik kerja yang terkesan asal-asalan tetap saja ditemukan tanpa ada perbaikan signifikan terhadap mutu konstruksi.
Kondisi ini memicu respons keras dari Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR), Irwansyah, S.H. Ia menilai sikap kontraktor serta lemahnya pengawasan dari DPUPR Banten sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab publik.
“Ini proyek APBD belasan miliar rupiah, bukan proyek ecek-ecek! Anggaran tinggi tapi kualitas pekerjaan nol,” tegas Irwansyah, S.H., dengan nada tinggi.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan di lapangan, pihak kontraktor (Gabe) sempat memberikan dalih pembelaan bahwa genangan pada pemasangan U-ditch diatasi dengan pemompaan berkala, serta berdalih puing-puing yang ditimbun di atas konblok hanya bersifat sementara sebelum dilapisi kembali dengan tanah merah dan dipadatkan menggunakan alat stamper.
Upaya konfirmasi kepada pejabat DPUPR Banten, khususnya Isvan Taufik selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air/Jalan, terkait transparansi alokasi anggaran serta buruknya mutu bahan bangunan, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons resmi.
Menyikapi hal tersebut, LBH BONGKAR menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi sekaligus membawa tim ahli untuk menguji mutu dan kualitas fisik proyek pedestrian tersebut.
“Jika terbukti ada penyimpangan penggunaan anggaran dan spesifikasi teknis, kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum demi menghentikan pemborosan dan penyelamatan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat,” pungkas Irwansyah. (**)














