JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan capaian signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation (investigasi berbasis ilmiah) yang menyasar pelaku perorangan maupun korporasi.

Berdasarkan data operasional penegakan hukum Polri terkait kasus Karhutla. Laporan Polisi (LP): Sebanyak 287 Laporan Polisi diterbitkan. Luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka.
Sebaran wilayah dengan penindakan terbesar. Bareskrim mencatat sejumlah daerah dengan intensitas penindakan tertinggi yang didominasi oleh wilayah-wilayah rawan karhutla yaitu, Polda Kalimantan Barat 68 Laporan Polisi. Polda Riau 59 Laporan Polisi. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) 43 Laporan Polisi.
Para tersangka perorangan maupun korporasi yang terlibat dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan, serta ketentuan hukum terkait lingkungan hidup guna memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku perusak ekosistem alam.
Polri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pihak-pihak, baik korporasi maupun perorangan, yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan demi kepentingan pribadi maupun korporasi. (SM)














