TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang secara resmi menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional berinisial D-L dan M-S. Tuntutan tegas tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (27/10/2026).
Langkah hukum yang tajam ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang mengungkap barang bukti dengan jumlah fantastis. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum memaparkan barang bukti berupa 26,29 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam 20 bungkus teh Cina, serta 5.000 butir psikotropika jenis H-5.

Peran dan rekam jejak terdakwa. Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, mengungkapkan bahwa kedudukan kedua terdakwa memiliki andil besar dalam rantai pasok narkotika lintas negara ini.
Terdakwa D-L: merupakan seorang residivis kasus narkotika kelas kakap yang tercatat telah dua kali melakukan kejahatan serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Terdakwa M-S terbukti secara sah dan meyakinkan berperan aktif membantu menyimpan barang haram tersebut di kediamannya sebanyak dua kali. Tuntutan pidana mati ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam merespons darurat narkotika yang mengancam generasi bangsa.
Berdasarkan instrumen hukum positif di Indonesia, peredaran narkotika dalam skala besar yang melibatkan jaringan internasional merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan keamanan publik.
Penerapan Pasal berlapis serta tuntutan maksimal ini diharapkan memberikan efek jera yang nyata (deterrent effect) sekaligus menjadi peringatan keras bagi sindikat narkotika lainnya yang mencoba menjadikan wilayah Tangerang dan sekitarnya sebagai jalur operasional peredaran gelap.
Redaksi BeritaTransformasi.com akan terus mengawal perkembangan proses persidangan kasus ini hingga putusan akhir (vonis) majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. (**)














