TANGERANG – Satu minggu telah berlalu sejak insiden berdarah menimpa Hidayat, petugas piket Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang. Namun, hingga Jumat (17/4/2026), proses hukum terhadap pelaku penganiayaan dinilai masih “lumpuh” dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Peristiwa yang terjadi di Pos Damkar Pinang pada Jumat pekan lalu itu menyisakan luka fisik di pelipis korban dan luka mendalam bagi rasa keadilan publik. Terduga pelaku berinisial **SL alias A**, yang identitasnya disebut-sebut sudah dikantongi pihak kepolisian, hingga kini dilaporkan masih menghirup udara bebas.

Lambannya penanganan picu spekulasi. Lambatnya gerak aparat penegak hukum memicu kritik tajam. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas prosedur hukum bagi petugas lapangan yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas.
Pihak BPBD Kota Tangerang sendiri menyatakan telah menempuh jalur resmi. Melalui pesan singkat, Kepala BPBD Kota Tangerang, Mahdyar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinang.
“Anggota kita sudah lapor Polsek, sementara mengikuti proses yang ada dan sedang berjalan,” ujar Mahdyar singkat.
Kapolres Metro Tangerang Kota masih bungkam. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan perspektif dari sisi kepolisian guna memastikan transparansi kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Jumat (17/4/26),
Kapolres Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait kendala penangkapan terduga pelaku maupun status penyelidikan saat ini. Ketidakhadiran pernyataan resmi dari pimpinan kepolisian setempat semakin memperlebar ruang spekulasi publik mengenai adanya “kekuatan lain” yang menghambat proses hukum.
Kronologi singkat, peristiwa bermula saat korban, Hidayat, memberikan teguran kepada pelaku di area Pos Damkar. Bukannya respons positif, teguran tersebut justru dibalas dengan aksi pemukulan yang menyebabkan luka robek di bagian pelipis korban.
Publik kini menunggu ketegasan Polres Metro Tangerang Kota. Jika penganiayaan terhadap aparat negara yang sedang bertugas saja terkesan dibiarkan berlarut-larut, lantas bagaimana masyarakat sipil bisa menggantungkan harapan pada perlindungan hukum yang sama? (Red)
Catatan Redaksi: Kami terus berupaya menghubungi pihak Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.














