Menu

Dark Mode
 

Headline

Skandal “Double Dipping” RSUD: Pemkab Tangerang Kelebihan Bayar Tunjangan Rp22,7 Miliar


					Skandal “Double Dipping” RSUD: Pemkab Tangerang Kelebihan Bayar Tunjangan Rp22,7 Miliar Perbesar

TANGERANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pemborosan anggaran fantastis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Sebanyak tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditemukan melakukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) tahun anggaran 2024 dengan total mencapai lebih dari Rp22,7 miliar.

Pelanggaran regulasi dan “Double Dipping. Temuan ini bermula dari kebijakan Pemkab Tangerang yang merealisasikan pembayaran TPBK bagi PNS di RSUD sebesar 100%. Padahal, berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Perbup Nomor 110 Tahun 2020 (yang diubah melalui Perbup No. 25 Tahun 2024), PNS pada RSUD seharusnya hanya menerima maksimal 75% dari nilai TPBK dibandingkan perangkat daerah lainnya.

Pembatasan 75% tersebut diberlakukan karena pegawai RSUD telah menerima penghasilan tambahan lain berupa Jasa Pelayanan (Jaspel). Dengan dibayarkannya TPBK secara penuh (100%), terjadi fenomena double-dipping atau penerimaan ganda yang melampaui plafon, sehingga memicu kerugian efisiensi anggaran daerah secara masif.

Rincian kelebihan bayar per Instansi: Berdasarkan data audit, sebaran kelebihan bayar tersebut mencakup tiga faskes utama:
1. RSUD Kabupaten Tangerang: Rp12.970.798.347,50
2. RSUD Balaraja: Rp6.981.938.174,75
3. RSUD Pakuhaji: Rp2.825.861.608,00 Total akumulasi Rp22.778.598.130,25

Dampak Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Temuan BPK ini kini memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih mengikat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki wewenang final untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Hal ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) untuk menjadikan temuan Rp22,7 miliar ini sebagai dasar utama dalam proses penyelidikan jika ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi.

Desakan penegakan hukum dari
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, **Irwansyah, S.H.**, bereaksi keras atas temuan ini. Ia mendesak agar lembaga penegak hukum segera turun tangan untuk memulihkan kerugian negara tersebut.

> “Kami meminta KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Harus ada pertanggungjawaban nyata. Dana puluhan miliar tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan justru terserap untuk kelebihan bayar tunjangan yang menabrak aturan,” tegas Irwansyah, Minggu 19 April 2026.

Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun manajemen ketiga RSUD terkait belum memberikan rincian rencana pengembalian dana tersebut ke kas daerah. Publik kini menanti langkah tegas Penjabat (Pj) Bupati Tangerang dalam merespons temuan audit yang telah mencederai prinsip keadilan anggaran ini.

Editor: Enjelina
Reporter: Team Pemburu Fakta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok Majikan, Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

19 May 2026 - 12:50 WIB

SOROTAN KRITIS LBH BONGKAR: Menakar Manfaat Jangka Panjang Koperasi Merah Putih, Antara Solusi Populis atau Potensi Overlap Institusional?

16 May 2026 - 20:52 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Merangkul Kritik dengan Ketulusan: Pesan Humanis Dirut Perumda Tirta Benteng untuk Para Pejuang Air”

11 May 2026 - 11:04 WIB

Wajah Baru Pelayanan di Kecamatan Neglasari: Mengabdi dengan Hati, Merawat Lingkungan dengan Aksi

6 May 2026 - 09:59 WIB

Trending on Headline