Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Skandal “Double Dipping” RSUD: Pemkab Tangerang Kelebihan Bayar Tunjangan Rp22,7 Miliar


					Skandal “Double Dipping” RSUD: Pemkab Tangerang Kelebihan Bayar Tunjangan Rp22,7 Miliar Perbesar

TANGERANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pemborosan anggaran fantastis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Sebanyak tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ditemukan melakukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) tahun anggaran 2024 dengan total mencapai lebih dari Rp22,7 miliar.

Pelanggaran regulasi dan “Double Dipping. Temuan ini bermula dari kebijakan Pemkab Tangerang yang merealisasikan pembayaran TPBK bagi PNS di RSUD sebesar 100%. Padahal, berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Perbup Nomor 110 Tahun 2020 (yang diubah melalui Perbup No. 25 Tahun 2024), PNS pada RSUD seharusnya hanya menerima maksimal 75% dari nilai TPBK dibandingkan perangkat daerah lainnya.

Pembatasan 75% tersebut diberlakukan karena pegawai RSUD telah menerima penghasilan tambahan lain berupa Jasa Pelayanan (Jaspel). Dengan dibayarkannya TPBK secara penuh (100%), terjadi fenomena double-dipping atau penerimaan ganda yang melampaui plafon, sehingga memicu kerugian efisiensi anggaran daerah secara masif.

Rincian kelebihan bayar per Instansi: Berdasarkan data audit, sebaran kelebihan bayar tersebut mencakup tiga faskes utama:
1. RSUD Kabupaten Tangerang: Rp12.970.798.347,50
2. RSUD Balaraja: Rp6.981.938.174,75
3. RSUD Pakuhaji: Rp2.825.861.608,00 Total akumulasi Rp22.778.598.130,25

Dampak Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Temuan BPK ini kini memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih mengikat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki wewenang final untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara.

Hal ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) untuk menjadikan temuan Rp22,7 miliar ini sebagai dasar utama dalam proses penyelidikan jika ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi.

Desakan penegakan hukum dari
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, **Irwansyah, S.H.**, bereaksi keras atas temuan ini. Ia mendesak agar lembaga penegak hukum segera turun tangan untuk memulihkan kerugian negara tersebut.

> “Kami meminta KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Harus ada pertanggungjawaban nyata. Dana puluhan miliar tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan justru terserap untuk kelebihan bayar tunjangan yang menabrak aturan,” tegas Irwansyah, Minggu 19 April 2026.

Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun manajemen ketiga RSUD terkait belum memberikan rincian rencana pengembalian dana tersebut ke kas daerah. Publik kini menanti langkah tegas Penjabat (Pj) Bupati Tangerang dalam merespons temuan audit yang telah mencederai prinsip keadilan anggaran ini.

Editor: Enjelina
Reporter: Team Pemburu Fakta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

SBU Dicabut Tetap Menang, Tender Asrama Haji Tangerang Rp 22 M Diendus Kongkalikong

23 June 2026 - 15:23 WIB

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

22 June 2026 - 14:06 WIB

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan

19 June 2026 - 16:12 WIB

Lahan Embung Sudirman Masih ‘Abu-Abu’, Pemkab Tangerang Diultimatum 14 Hari

17 June 2026 - 22:34 WIB

PLN Cikokol Lamban, Warga Cipondoh Makmur Tangerang Empat Jam Gelap Gulita

15 June 2026 - 08:41 WIB

Trending on Headline