Menu

Dark Mode
 

Headline

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK


					Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK Perbesar

TANGERANG – Megaproyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada di pusaran kontroversi hukum yang pelik. Di balik urgensi fasilitas kesehatan publik, terkuak rincian pembebasan lahan tahun 2020-2022 yang diduga sarat kejanggalan. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan menjadi alat penegak keadilan atau justru menjadi “celah aman” bagi para pelaku di balik dugaan kerugian negara.

Konsentrasi lahan, satu nama, puluhan miliar. Data yang diperoleh tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan nilai ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar. Analisis data menunjukkan pola yang mengundang tanya terkait dasar penilaian harga (appraisal) TWS: Mengantongi Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar (Status: SHM, SHGB, APHP). Hmd: Menerima Rp1,225 juta/m² untuk lahan hanya 500 m² (Status: AJB).

Meski harga per meter terlihat setara, penggunaan dokumen APHP (Akte Pengoperan Hak Prioritas) pada lahan skala besar milik TWS dan pemilik lainnya berinisial  IS (5.724 m²) dinilai sebagai titik rawan. Secara hukum, APHP merupakan bukti hak yang lemah dibandingkan SHM, sehingga memicu spekulasi mengenai adanya upaya sistematis dalam penguasaan lahan sebelum proyek dimulai.

Putusan MK, perisai atau pedang? Terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga otoritas penghitung kerugian negara. Putusan ini mengubah peta penegakan hukum korupsi secara nasional.

“Hukum kita sedang bertransisi menuju ketertiban prosedur. Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau jika kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi menjadi lemah,” ujar praktisi hukum, Akhwil, S.H.

Namun, pandangan ini ditanggapi kritis oleh pengamat hukum Irwansyah, S.H. Ia menekankan bahwa koordinasi antara penyidik dan BPK kini menjadi krusial agar tidak terjadi “dualisme” yang melemahkan pembuktian di persidangan.

“Putusan MK harus menjadi alat presisi untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali ke publik, bukan menjadi perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, S.H., Jumat (10/4/2026).

Polemik SP3 dan “Barter” Pasal 4 UU Tipikor. Publik kembali dikejutkan dengan isu penghentian penyidikan (SP3) setelah adanya pengembalian dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi yang merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Korupsi adalah extraordinary crime. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ ini dilegalkan lewat prosedur administrasi, maka fungsi pencegahan (deterrent effect) akan runtuh,” ujar seorang aktivis dalam diskusi publik di Tangerang, Senin (6/4/2026). Titik krusial yang diuji adalah apakah kelebihan bayar tersebut merupakan kesalahan administrasi murni atau ada Mens Rea (niat jahat) berupa penggelembungan harga (mark-up).

Jejak kriminalisasi dan desakan praperadilan. Kasus ini menyisakan luka pada kemerdekaan pers. Awal terkuaknya skandal ini bermula dari pengakuan pengusaha berinisial W yang berujung pada pelaporan pidana terhadap media lokal dan aktivis berinisial TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 lalu.

Upaya membungkam pengkritik ini justru memperkuat dugaan adanya kepentingan besar yang terusik. Guna menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong langkah Praperadilan. Jalur ini dianggap paling elegan untuk menguji:

– Apakah prosedur SP3 telah sesuai dengan KUHAP?
– Apakah audit yang digunakan sudah memenuhi standar “Audit Konstitusional” BPK sesuai putusan MK terbaru?

“Praperadilan bukan soal menang atau kalah, tapi memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten terkait validitas dokumen APHP dan status audit investigatif terbaru dalam proyek RSUD Tigaraksa. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar

7 April 2026 - 10:52 WIB

Pro-Kontra SP3 RSUD Tigaraksa: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Konstitusional

6 April 2026 - 17:05 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

2 April 2026 - 21:50 WIB

Jerat Hukum yang Kandas di RSUD Tigaraksa, Benarkah Korupsi Bisa “Ditebus” dengan Pengembalian Uang?

1 April 2026 - 20:25 WIB

Teka-teki Angka Rp20,9 Triliun di Laporan PLN, Ketum PTN: Jangan Rakyat Menanggung Beban

28 March 2026 - 13:19 WIB

Trending on Headline