TANGERANG – Pendidikan di Kabupaten Tangerang tengah diguncang skandal busuk yang terstruktur. Di balik lembaran kertas ujian yang buram dan sulit terbaca, terendus skema monopoli pengadaan soal dan sampul raport yang diduga dikendalikan oleh tangan dingin oknum Korwil dan Kepala Sekolah. Tak tanggung-tanggung, praktik lancung ini ditengarai melibatkan strategi “multi-flagging” (banyak bendera) untuk merampok dana pendidikan secara halus.
Modus operandi sandiwara administrasi demi upeti. Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa persaingan vendor pengadaan soal di ratusan SD Negeri hanyalah “teater birokrasi”. Secara dokumen, perusahaan pemenang tampak berbeda-beda. Namun, secara operasional, seluruh aliran dana diduga bermuara pada satu pintu kendali yang sama guna mengakali sistem pengadaan barang dan jasa.

Strategi ini bukan tanpa alasan. Dengan dugaan nilai proyek mencapai Rp5 Miliar per periode ujian atau puluhan miliar per tahun celah ini dimanfaatkan untuk menciptakan cashback struktural sebesar 30% hingga 45%.
“Siswa dipaksa mengerjakan soal di atas kertas ‘sampah’ karena anggaran produksi habis disunat untuk setoran ke tingkat atas,” ungkap seorang sumber internal K3S yang meminta perlindungan identitas.
Struktur Korupsi yang Rapi
Aliran dana haram ini disinyalir mengalir secara sistematis melalui tiga level. Level Sekolah (K3S)b ertugas sebagai eksekutor dan pengumpul “upeti”. Level Wilayah (Korwil) diduga kuat sebagai dirigen yang mengatur distribusi anggaran dan penunjukan vendor. Level Dinas, disinyalir bertindak sebagai “arsitek” yang merancang kavling proyek melalui rapat-rapat gelap non-formal.
Dampak dari kerakusan ini sangat nyata. Anggaran tim penyusun soal dipangkas demi menutupi biaya cashback, mengakibatkan konten ujian minim validasi. Fisik soal pun memprihatinkan: kertas tipis, buram, dan cetakan yang seringkali tidak terbaca, yang secara langsung menghambat konsentrasi dan hak belajar siswa.
*TUNTUTAN KONFIRMASI: Dinas Pendidikan Harus Bicara!*
Hingga saat ini, publik menunggu jawaban tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait 4 poin krusial yang masih gelap.
- Independensi vs Intervensi: Bagaimana mekanisme pemilihan vendor melalui SIPLah dipastikan bersih dari intervensi Korwil? Mengapa pola pemenang proyek di ratusan sekolah menunjukkan indikasi afiliasi tunggal meski menggunakan “banyak bendera”?
- Skandal Upeti 45%: Apakah Dinas berani melakukan audit terbuka atas realisasi anggaran guna membantah dugaan markup dan setoran upeti yang mencapai hampir setengah dari nilai proyek? Benarkah ada “rapat gelap” di kantor dinas untuk membagi-bagi jatah proyek?
- Standar Mutu “Kertas Buram”: Apa standar spesifikasi teknis (spek) yang ditetapkan Dinas? Mengapa kualitas soal di lapangan menyerupai kertas limbah jika anggaran yang dikucurkan mencapai miliaran rupiah?
- Sanksi dan Audit Investigatif: Siapkah Dinas Pendidikan menyerahkan oknum Korwil atau Kepala Sekolah yang terlibat kepada Inspektorat atau Kejaksaan Negeri untuk diproses secara pidana?
Kasus ini bukan sekadar masalah teknis percetakan, melainkan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Kejaksaan Negeri Tangerang dan Ombudsman didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS dalam proyek ini. Jika diam, maka birokrasi dianggap mengamini penghancuran kualitas pendidikan demi kantong pribadi. (Red)














