Menu

Dark Mode
 

Daerah

Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot


					Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot Perbesar

TANGERANG – Pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Penggunausahaan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (UPT PPBMD) Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius. Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap adanya ketidaksesuaian penetapan nilai retribusi dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berpotensi merugikan kas daerah hingga ratusan juta rupiah.

Meski realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tahun 2024 mencapai **Rp5,55 miliar**—melampaui target yang ditetapkan sebesar **Rp5,25 miliar** (105,74%)—namun temuan di lapangan menunjukkan adanya kelemahan administratif yang signifikan dalam proses pemungutannya.

Persoalan tarif lama di era aturan baru. Titik krusial permasalahan terletak pada penyewaan lahan parkir kepada PT GAR di beberapa lokasi strategis, seperti Ruko PDA, IPOD I, IPOD II, Ruko Diamond, dan Ruko Glaze. Ditemukan bahwa UPT PPBMD tidak menggunakan tarif terbaru yang telah diatur dalam **Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024** tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2024.

Dalam kerja sama dengan PT GAR, masa berlaku sewa berdasarkan aturan lama telah berakhir pada 22 Maret 2024. Namun, dalam periode transisi maupun setelah perpanjangan resmi ditandatangani, besaran retribusi yang ditagihkan tetap mengacu pada tarif tahun 2019.

*Rincian Potensi Kerugian Daerah**

Hasil pemeriksaan membagi temuan tersebut ke dalam dua kategori: Periode Transisi (April – Oktober 2024) UPT PPBMD tetap menerbitkan SKRD menggunakan tarif lama meski landasan hukumnya telah kedaluwarsa.

Selain itu, petugas masih menagihkan sewa untuk lokasi Ruko St. Petersburg, padahal pihak penyewa (PT GAR) secara resmi telah mengajukan permohonan untuk tidak memperpanjang sewa di lokasi tersebut. Akibat ketidaksesuaian tarif ini, daerah kehilangan potensi penerimaan sebesar **Rp491.387.574,00**.

Setelah Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.4/Kep.1003-Huk/2024 terbit pada 12 November 2024—yang seharusnya sudah mengadopsi tarif Perda baru—UPT PPBMD dilaporkan kembali melakukan kesalahan serupa. SKRD untuk bulan November dan Desember 2024 masih mencantumkan tarif lama, yang memicu kehilangan pendapatan tambahan sebesar **Rp78.021.600,00**.

Adanya kekeliruan dalam proses administrasi. Pihaknya menyatakan bahwa terdapat unsur kelalaian dalam pencantuman nilai SKRD yang tidak segera disesuaikan dengan Keputusan Bupati terbaru maupun Perda Nomor 1 Tahun 2024. Secara keseluruhan, akumulasi potensi kehilangan pendapatan daerah dari satu mitra saja (PT GAR) mencapai lebih dari **Rp569 juta**.

Kasus ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk memperketat pengawasan dan sinkronisasi data antara regulasi terbaru dengan implementasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Rabu 1 April 2024 belum ada klarifikasi dari Pemkab Tangerang sertai SKPD terkait langkah-langkah perbaikan administrasi dan penagihan kekurangan bayar diharapkan segera dilakukan guna memastikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kekayaan daerah tidak terhambat oleh kendala birokrasi dan ketidaktelitian staf. (Red)

**Catatan Redaksi:** *Berita ini disusun berdasarkan data realisasi anggaran dan hasil pemeriksaan administratif pada UPT PPBMD Kabupaten Tangerang tahun 2024.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

2 April 2026 - 07:12 WIB

Dinas Pendidikan Kab. Tangerang “Kecolongan” Rp1,2 Miliar: Ratusan ASN dan PPPK Terima Tunjangan Anak Ilegal

1 April 2026 - 21:26 WIB

Polda Jabar Didesak Usut Tuntas Tambang Ilegal di Purwakarta yang Tewaskan Dua Pekerja

1 April 2026 - 16:35 WIB

SP3 Skandal Lahan RSUD Tigaraksa: Uang Rakyat Dikembalikan, Tapi Mengapa Pidananya Mati?

27 March 2026 - 11:01 WIB

GEGER!! Perumda Tirta Bhagasasi Disorot Soal Piutang Pajak Tak Berdokumen di LHP BPK

27 March 2026 - 10:58 WIB

Trending on Daerah