KOTA TANGERANG – Kericuhan pecah di lokasi lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya pengosongan lahan secara paksa oleh jajaran pemerintah mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari **Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN**.
Adu argumen hingga aksi saling dorong mewarnai upaya penertiban tersebut, lantaran pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur dan terkesan represif.dan dugaan intimidasi. Ketegangan bermula saat petugas lapangan tiba di lokasi tanpa mampu menunjukkan dokumen administrasi yang diminta warga. Suasana memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H, melontarkan protes keras di tengah massa. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang sadar hukum dan menuntut penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi.
> “Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana di hadapan petugas.
>
Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sejengkal pun sebelum Pemkot Tangerang memenuhi syarat administrasi formal. Terdapat dua tuntutan utama yang ditegaskan oleh massa:
Segala tindakan eksekusi di lapangan harus memiliki payung hukum berupa SK resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota. Jalur Dialog Formal: Ahli Waris mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna duduk bersama secara beradab, bukan melalui pengerahan massa di lapangan.
Ahli waris lahan, Kuasa Hukum Desiana Natalia Silalahi S.H. (DEPUHAR & REKAN), dan jajaran Pemkot Tangerang. Penolakan keras dan penghadangan terhadap upaya eksekusi/pengosongan lahan sepihak. Lokasi lahan sengketa di wilayah Kota Tangerang. Jumat, 24 April 2026.
Ahli waris menilai Pemkot tidak prosedural, tidak menunjukkan SK, dan menggunakan pendekatan kekuatan (represif). Aksi dilakukan dengan orasi, adu argumen sengit terkait legalitas, dan penghadangan fisik terhadap petugas di lapangan.
Menunggu Iktikad baik pemerintah Kota Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika pihak berwenang terus memaksakan kehendak tanpa dasar administrasi yang jelas.
“Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana diiringi seruan takbir dari para warga yang bertahan di lokasi. *Tim Redaksi*














