Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Tegang! Ahli Waris Hadang Eksekusi Lahan Pemkot Tangerang: “Mana Prosedur Hukumnya?”


					Tegang! Ahli Waris Hadang Eksekusi Lahan Pemkot Tangerang: “Mana Prosedur Hukumnya?” Perbesar

KOTA TANGERANG – Kericuhan pecah di lokasi lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya pengosongan lahan secara paksa oleh jajaran pemerintah mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari **Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN**.

Adu argumen hingga aksi saling dorong mewarnai upaya penertiban tersebut, lantaran pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur dan terkesan represif.dan dugaan intimidasi. Ketegangan bermula saat petugas lapangan tiba di lokasi tanpa mampu menunjukkan dokumen administrasi yang diminta warga. Suasana memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H, melontarkan protes keras di tengah massa. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang sadar hukum dan menuntut penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi.

> “Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana di hadapan petugas.
>

Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sejengkal pun sebelum Pemkot Tangerang memenuhi syarat administrasi formal. Terdapat dua tuntutan utama yang ditegaskan oleh massa:

Segala tindakan eksekusi di lapangan harus memiliki payung hukum berupa SK resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota. Jalur Dialog Formal: Ahli Waris mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna duduk bersama secara beradab, bukan melalui pengerahan massa di lapangan.

Ahli waris lahan, Kuasa Hukum Desiana Natalia Silalahi S.H. (DEPUHAR & REKAN), dan jajaran Pemkot Tangerang. Penolakan keras dan penghadangan terhadap upaya eksekusi/pengosongan lahan sepihak. Lokasi lahan sengketa di wilayah Kota Tangerang. Jumat, 24 April 2026.

Ahli waris menilai Pemkot tidak prosedural, tidak menunjukkan SK, dan menggunakan pendekatan kekuatan (represif). Aksi dilakukan dengan orasi, adu argumen sengit terkait legalitas, dan penghadangan fisik terhadap petugas di lapangan.

Menunggu Iktikad baik pemerintah Kota Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika pihak berwenang terus memaksakan kehendak tanpa dasar administrasi yang jelas.

“Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana diiringi seruan takbir dari para warga yang bertahan di lokasi. *Tim Redaksi*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

SBU Dicabut Tetap Menang, Tender Asrama Haji Tangerang Rp 22 M Diendus Kongkalikong

23 June 2026 - 15:23 WIB

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

22 June 2026 - 14:06 WIB

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan

19 June 2026 - 16:12 WIB

KOTAK PANDORA BANTEN: Mengurai Sengkarut Lelang Kapal Kejari Serang dan Teka-Teki Muatan di Dalamnya

18 June 2026 - 18:22 WIB

Lahan Embung Sudirman Masih ‘Abu-Abu’, Pemkab Tangerang Diultimatum 14 Hari

17 June 2026 - 22:34 WIB

Trending on Headline