Menu

Dark Mode
 

Jakarta

Terobosan Digital Propam Polri, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi “Nakal” Secara Online dengan Mudah


Terobosan Digital Propam Polri, Masyarakat Kini Bisa Laporkan Polisi “Nakal” Secara Online dengan Mudah Perbesar

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan terobosan digital terbaru yang revolusioner, yakni layanan “Pengaduan Cepat Propam Polri”. Inovasi ini digagas oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., sebagai bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan mendekatkan diri dengan masyarakat.

Layanan digital ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri secara online dengan cepat, mudah, aman, dan menjamin kerahasiaan pelapor. “Scan – Lapor – Beres!” menjadi tagline dari layanan baru ini, yang menekankan efisiensi dan transparansi dalam proses pengaduan.

Cara Melapor Semakin Mudah:
Propam Polri menyediakan dua jalur utama untuk mengakses layanan Pengaduan Cepat ini:
– Akses Melalui QR Code: Masyarakat kini cukup memindai (scan) QR Code khusus yang disosialisasikan oleh Propam Polri di berbagai sarana publik dan lingkungan kepolisian. Setelah memindai, pelapor akan diarahkan langsung ke formulir pengaduan online.

– Akses Melalui Situs Resmi: Pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs resmi pengaduan Propam Polri di https://yanduan.propam.polri.go.id/.

Tahapan Pelaporan:

Dalam formulir daring tersebut, pelapor diminta melengkapi beberapa informasi penting, antara lain:
– Identitas pelapor (kerahasiaan dijamin aman).
– Kronologi lengkap kejadian, termasuk tanggal, waktu, dan tempat.
– Bukti pendukung, seperti foto, video, atau dokumen terkait.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan. Nomor ini sangat penting karena dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan laporan melalui fitur “Cek Status Pengaduan” yang tersedia di layanan tersebut.

Visi Transparansi dan Akuntabilitas

Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa inisiatif ini adalah langkah nyata dalam transformasi layanan publik Polri menuju sistem yang lebih transparan dan efisien, sesuai dengan semangat Presisi Kapolri.

“Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional. Kami ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin,” ujar Irjen Abdul Karim, Sabtu 18 Oktober 2025.

Inovasi ini diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan internal Polri, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan disiplin anggota Polri secara menyeluruh. (Red)

Catatan: Layanan ini melengkapi saluran pengaduan Propam yang sudah ada sebelumnya, seperti melalui Dumas Presisi Polri dan nomor WhatsApp pengaduan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Revolusi Hukum Narkotika: Menko Yusril Dorong Revisi UU, Bedakan Pengguna Sebagai Korban dan Pengedar

21 October 2025 - 09:58 WIB

“Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah!” – Presiden Prabowo Sentil Aparat Hukum

21 October 2025 - 09:52 WIB

Skak Mat’ Anggaran: Menkeu Purbaya Balik Serang Gubernur Soal Dana Festival dan Guru Honorer

10 October 2025 - 13:29 WIB

DARURAT OBAT KERAS JABODETABEK: Aktivis Sebut APH ‘Tutup Mata’

6 October 2025 - 07:35 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Katalis di Pertamina

14 September 2025 - 09:17 WIB

Trending on Hukum