JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2012-2014. GW [Direktur PT.MP] CD [Direktur Pengolahan PT. Pertamina] FAG dan APA anak dari CD.

Tiga dari empat tersangka langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan katalis yang digunakan dalam produksi bahan bakar minyak (BBM). Katalis berfungsi untuk mengurangi kadar sulfur, sehingga produksi BBM dapat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya dugaan manipulasi atau pengondisian dalam proses lelang dan pengadaan proyek tersebut. Meskipun nilai kontraknya mencapai Rp176,4 miliar, produk katalis yang disediakan justru tidak sesuai standar dan gagal dalam uji coba (uji ACE test).
Juru bicara KPK, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa praktik korupsi di sektor ini sangat merugikan negara dan masyarakat, (09/09/2025)
Selain menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, penggunaan katalis yang tidak berkualitas juga berpotensi mengganggu proses produksi dan kualitas BBM yang beredar di pasaran.
KPK menyayangkan terjadinya kasus korupsi di sektor penting seperti ini. Lembaga antirasuah tersebut berharap, kejadian ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam agar lebih berintegritas, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat luas. [Red]













