JAKARTA – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) siang diwarnai dinamika eskalasi massa hingga pengamanan puluhan terduga perusuh oleh kepolisian.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok bersama Koordinator Teguh Istianto menggelar orasi mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dan menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.

Massa membentangkan spanduk aspirasi bertuliskan “Rampas aset koruptor, Hukum mati koruptor”. Pengunjuk rasa sempat merangsek mendekati pintu masuk kompleks parlemen dan meminta aparat membuka blokade jalan di depan gedung DPR.
Perwakilan AMPB mendapat kesempatan masuk menemui pihak DPR RI untuk menyalurkan surat tuntutan secara resmi. Usai audiensi, hasil kesepakatan surat tuntutan RUU Perampasan Aset dibacakan di hadapan peserta aksi.
Di tempat terpisah, Polda Metro Jaya melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Iman Imanudin mengumumkan penangkapan 65 terduga perusuh yang disinyalir menunggangi aksi penyampaian pendapat tersebut.
Kepolisian mengumumkan penyingkapan modus penggalangan dana berkedok acara amal (Charity for NTT) yang disalahgunakan untuk menyiapkan sarana kerusuhan.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berangsur terkendali setelah perwakilan massa menyelesaikan proses audiensi, sementara kepolisian terus memperketat pengamanan di sekitar kawasan Senayan. (*)










