JAKARTA — Tekanan publik terhadap pembentukan regulasi pemberantasan korupsi yang progresif mencapai titik baru. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyepakati komitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kesepakatan strategis tersebut dicapai usai pimpinan DPR melakukan audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/26).

Komitmen tertulis tersebut ditandatangani langsung oleh tiga Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal. Langkah ini menyedot perhatian publik lantaran disertai dengan pertaruhan politik yang terbilang berani.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwasanya seluruh pimpinan DPR siap menanggalkan jabatannya apabila pengesahan RUU Perampasan Aset meleset dari tenggat yang telah disepakati bersama.
“Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, ya kami mengundurkan diri. Nggak ada masalah,” tegas Dasco di hadapan perwakilan massa aksi.
Pernyataan tegas ini dipandang sebagai bentuk respons atas desakan masyarakat yang kian gencar menuntut kejelasan nasib RUU Perampasan Aset. Selama ini, RUU tersebut dinilai mendesak sebagai instrumen hukum untuk memiskinkan para koruptor serta mengembalikan kerugian negara secara optimal.
Kini, mata publik tertuju pada kompleks Senayan. Kesepakatan 15 Desember 2026 menjadi tolok ukur nyata: apakah komitmen politik ini akan berujung pada lahirnya payung hukum yang progresif, atau justru menjadi titik balik pengunduran diri massal pimpinan parlemen. (*)














