TANGERANG – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan kunjungan langsung ke PT JABATEX, Jatiuwung Kota Tangerang, Senin 24 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi 459 pekerja yang hingga kini belum menerima hak-hak mereka selama 12 tahun.

Meski keputusan hukum dari Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pemenuhan hak ratusan buruh tersebut dilaporkan masih mengambang dan belum terealisasi secara nyata.
Sebanyak 459 pekerja menanti kepastian pembayaran hak-hak ketenagakerjaan. Proses ketidakpastian hak buruh ini telah berlangsung selama lebih dari 12 tahun.
Kasus hukum telah memenangi putusan inkrah dari Mahkamah Agung, namun eksekusi dan pemenuhannya di lapangan masih terkendala. Kehadiran Penasihat Khusus Presiden menjadi sinyal dorongan bagi pihak eksekutif dan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi pendorong bagi Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja setempat, serta aparat penegak hukum untuk memastikan putusan kasasi MA segera dieksekusi demi keadilan para buruh. (*)










