JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi mengenai status rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) / Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB), Supriyono alias Botok, yang berisi dana pribadi dan donasi aksi senilai Rp80,9 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus tidak melakukan pemblokiran maupun penyitaan atas dana tersebut, melainkan mengajukan penundaan transaksi sesuai prosedur legal penyelidikan.

“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan berlangsung lebih kurang lima hari kerja,” terang Budhi, (24/8/26).
Ia menambahkan bahwa dana tersebut tidak disita dan tetap sepenuhnya milik pemegang rekening. Melalui unggahan di media sosial, Botok memperlihatkan tampilan aplikasi mobile banking miliknya yang menunjukkan status rekening terblokir.
Ia menilai pembekuan tersebut sebagai tindakan kewenang-wenangan menjelang rencana aksi demonstrasi mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Dana Rp80,9 juta itu sedianya dialokasikan untuk operasional, akomodasi, dan logistik massa. Penyidik mendalami legitimasi penggalangan dana publik tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan peruntukan serta legalitas pengumpulan uang masyarakat.
Langkah kepolisian merujuk pada ketentuan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) guna memverifikasi aliran dana publik, sementara pihak aktivis menyoroti momen penundaan transaksi yang dinilai mengganggu persiapan agenda penyampaian pendapat di muka umum. (*)










