JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menagih komitmen Pimpinan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor. Kepastian agenda pengesahan tersebut menjadi tuntutan utama publik setelah audiensi resmi digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/26).
Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, menegaskan bahwa Pimpinan DPR telah memberikan janji eksplisit terkait tenggat waktu pengesahan regulasi yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air tersebut.

“Audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” tegas Botok usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi diterima langsung oleh dua Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Kehadiran jajaran pimpinan ini memperkuat desakan publik agar parlemen tidak lagi menunda-nunda pembahasan substansi hukum perampasan aset hasil tindak pidana.
AMPB menegaskan akan terus mengawal janji tersebut hingga batas tenggat waktu yang disepakati. Publik menanti keberanian politik (political will) DPR RI untuk memuluskan RUU Perampasan Aset demi memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara secara optimal. (*)














