TANGERANG – Polresta Tangerang mengambil langkah tegas untuk menyamakan persepsi terkait ketentuan hukum penagihan dan penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Dalam pertemuan yang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan (leasing), pihak kepolisian menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk intimidasi dan penarikan paksa unit di jalanan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menyampaikan bahwa meskipun pihak leasing memiliki hak melakukan penagihan sesuai peraturan, seluruh tahapan eksekusi wajib tunduk pada koridor hukum yang berlaku.

Kepolisian menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah secara mendasar mengubah mekanisme penarikan objek fidusia, eksekusi tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak di tengah jalan oleh debt collector.
Perlindungan hak debitur dan kreditur. Hak perusahaan pembiayaan untuk menagih kewajiban tetap dihormati, namun perlindungan terhadap hak-hak debitur juga merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan.
Polresta Tangerang melarang keras metode penagihan yang disertai ancaman, kekerasan, maupun pemaksaan fisik di lapangan. Tidak ada ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Polresta Tangerang, siapa pun pelakunya dan atas nama lembaga apa pun kegiatan tersebut dijalankan.
Penarikan kendaraan yang bermasalah harus melalui penetapan atau prosedur hukum yang sah, bukan dengan pencegatan liar di jalan umum. Langkah preventif dan edukatif ini diambil guna menjaga kondusivitas keamanan masyarakat serta menjamin perlindungan hukum bagi konsumen dari aksi-aksi penagihan ilegal yang meresahkan masyarakat Tangerang dan sekitarnya.
Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus memantau pergerakan eksekutor di lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran pidana yang terjadi. (*)














