Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Warning 23 Leasing: Penarikan Paksa di Jalanan Adalah Tindakan Pidana!

badge-check


					Polresta Tangerang Warning 23 Leasing: Penarikan Paksa di Jalanan Adalah Tindakan Pidana! Perbesar

TANGERANG – Polresta Tangerang mengambil langkah tegas untuk menyamakan persepsi terkait ketentuan hukum penagihan dan penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Dalam pertemuan yang mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan (leasing), pihak kepolisian menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk intimidasi dan penarikan paksa unit di jalanan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menyampaikan bahwa meskipun pihak leasing memiliki hak melakukan penagihan sesuai peraturan, seluruh tahapan eksekusi wajib tunduk pada koridor hukum yang berlaku.

Kepolisian menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah secara mendasar mengubah mekanisme penarikan objek fidusia, eksekusi tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak di tengah jalan oleh debt collector.

Perlindungan hak debitur dan kreditur. Hak perusahaan pembiayaan untuk menagih kewajiban tetap dihormati, namun perlindungan terhadap hak-hak debitur juga merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan.

Polresta Tangerang melarang keras metode penagihan yang disertai ancaman, kekerasan, maupun pemaksaan fisik di lapangan. Tidak ada ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Polresta Tangerang, siapa pun pelakunya dan atas nama lembaga apa pun kegiatan tersebut dijalankan.

Penarikan kendaraan yang bermasalah harus melalui penetapan atau prosedur hukum yang sah, bukan dengan pencegatan liar di jalan umum. Langkah preventif dan edukatif ini diambil guna menjaga kondusivitas keamanan masyarakat serta menjamin perlindungan hukum bagi konsumen dari aksi-aksi penagihan ilegal yang meresahkan masyarakat Tangerang dan sekitarnya.

Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus memantau pergerakan eksekutor di lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran pidana yang terjadi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Oplosan LPG 3 Kg: Gudang Ditemukan, Kapolsek Cipondoh Pilih Bungkam

26 August 2026 - 19:16 WIB

Soroti 12.675 Sarjana Menganggur, LSM dan Politisi Pertanyakan Transparansi Program 3G

26 August 2026 - 10:06 WIB

Proyek Paving Block Rp363 Juta di Sidoko Tangerang Dituding Asal Jadi, Warga Desak Evaluasi Total

25 August 2026 - 11:30 WIB

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Indonesia Negriku Berlanjut, Kejari Kab. Tangerang Belum Umumkan Tersangka

24 August 2026 - 14:21 WIB

Proyek Siluman dan Abaikan K3 di Rajeg-Sukadiri, DBMSDA Tangerang Disemprit

23 August 2026 - 19:34 WIB

Trending on Tangerang Raya