Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

badge-check


					Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat Perbesar

SEMARANG | HARIAN7. COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara tanpa denda.

Dalam sidang banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh BUMD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam putusan tersebut, hukuman Awaluddin yang sebelumnya dijatuhi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujarnya di Semarang, Kamis (16/04/2026).

Ia menambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman terhadap Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Vonis yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan penjara kini meningkat drastis menjadi 10 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Kecamatan Cipari oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Dalam proses tersebut, Direktur Utama PT RSA, Andhy Nur Huda, diduga memberikan sejumlah uang kepada Awaluddin Muuri sebesar Rp 1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain sebesar Rp 4,3 miliar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MK Uji Materiil KUHP Baru: Hakim Saldi Isra Soroti Mekanisme Audit Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

14 October 2026 - 18:20 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara, Mantan Kepala BBPJN Terjerat

14 October 2026 - 17:52 WIB

Bentrok di Kudus: 21 Debt Collector dan 3 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka

14 October 2026 - 17:47 WIB

Desak Presiden Berkantor di Kalteng, Pemuda Kalimantan Layangkan 8 Tuntutan Atas Bencana Karhutla

13 October 2026 - 10:14 WIB

Mahkamah Agung Kecam Insiden Penyiraman Air terhadap Hakim PN Pati: “Bentuk Pelecehan Martabat Peradilan”

13 October 2026 - 09:57 WIB

Trending on Hukum