Menu

Dark Mode
 

Daerah

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar


					Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar Perbesar

TANGERANG – Integritas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menjadi sorotan. Temuan audit mengungkap adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) tahun anggaran 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Tak tanggung-tanggung, angka kelebihan bayar tersebut mencapai Rp26.729.654.502,53

Apa yang terjadi? Pemerintah Kabupaten Tangerang diketahui merealisasikan pembayaran TPBK bagi PNS di Bapenda dan RSUD sebesar 100% dari tarif Keputusan Bupati. Padahal, secara regulasi, kedua instansi tersebut memiliki aturan khusus yang membatasi besaran tunjangan kinerja mereka demi menjaga keadilan anggaran.

Mengapa Ini nenjadi masalah? Berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir melalui Perbup No. 25 Tahun 2024), PNS pada Bapenda dan RSUD seharusnya hanya menerima 75% dari nilai TPBK pada jenjang yang sama dengan Perangkat Daerah lain.

Pembatasan ini dilakukan karena pegawai di kedua instansi tersebut sudah menerima penghasilan tambahan lain di luar TPBK, yakni Insentif Pemungutan Pajak bagi pegawai Bapenda. Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi pegawai RSUD. Dengan dibayarkannya TPBK sebesar 100%, terjadi “double-dipping” atau penerimaan ganda yang melampaui plafon yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan pemborosan anggaran daerah.

Siapa yang bertanggung jawab? Audit dan wawancara internal mengarah pada lemahnya pengawasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran BPKAD mengakui adanya kekhilafan dalam penyusunan besaran TPBK yang tidak mengacu pada Perbup 110/2020.

Laporan tersebut menegaskan bahwa ketidakpatuhan ini bersumber dari TAPD yang kurang cermat dalam alokasi anggaran belanja pegawai. Kepala BPKAD yang mengusulkan besaran TPBK tanpa memedomani ketentuan yang berlaku. Pejabat teknis di Bidang Anggaran yang meloloskan pembayaran meski menyalahi aturan.

Penyimpangan ini terjadi sepanjang pelaksanaan tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya pada pos belanja Tambahan Penghasilan ASN yang total realisasinya mencapai Rp914,6 miliar.

Bagaimana dampak dan tindak lanjutnya? Akibat ketidakpatuhan ini, selain kerugian daerah sebesar Rp26,7 miliar, efisiensi anggaran Pemkab Tangerang terganggu. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk program pembangunan prioritas bagi masyarakat justru terserap untuk kelebihan bayar tunjangan pegawai.

Merespons temuan tajam ini, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Red)

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, publik menanti sejauh mana langkah nyata Pemkab Tangerang dalam menarik kembali kelebihan bayar tersebut atau melakukan penyesuaian regulasi agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Sepekan Penganiayaan Petugas BPBD Pinang: Keadilan Dinilai Jalan di Tempat

17 April 2026 - 10:11 WIB

Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri

16 April 2026 - 21:32 WIB

Trending on Hukum