CIBINONG — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan klarifikasi resmi menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9/2026).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, secara tegas membantah tudingan Ombudsman mengenai keberadaan area atau fasilitas khusus bagi narapidana berstatus VVIP.

“Tudingan Ombudsman mengenai adanya area khusus untuk napi VVIP itu tidak benar,” ujar I Gusti Bagus Widya Putra.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah deretan bangunan berupa rumah yang berada di area belakang kompleks Lapas sejatinya merupakan rumah dinas resmi yang diperuntukkan bagi para pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong, bukan fasilitas istimewa untuk warga binaan tertentu. (**)














