Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

badge-check


					Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP Perbesar

HULU SUNGAI SELATAN – Berdasarkan hasil bedah dokumen dan riwayat administrasi pertanahan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini menghadapi persoalan hukum serius. Perusahaan diduga kuat melakukan kegiatan tambang di atas lahan yang secara sah merupakan milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267.

Meskipun pihak PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi, membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai prosedur hukum, namun hasil penelusuran dokumen menunjukkan adanya celah hukum yang mendasar. Dasar administrasi tingkat desa yang diduga digunakan oleh perusahaan selama ini telah runtuh setelah Pemerintah Desa Madang, melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025, secara tegas mencabut registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan fakta tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

Secara hukum administrasi negara, berdasarkan asas contrarius actus dan UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan surat desa tersebut mengakibatkan seluruh dokumen yang dipegang pihak PT AGM terkait lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Lebih lanjut, pengerukan batubara yang masih berlangsung di lokasi sengketa berpotensi menyeret perusahaan pada pelanggaran Pasal 135 dan Pasal 136 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Undang-undang tersebut mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan yang sah (pemegang SHM) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Tanpa adanya pelepasan hak yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dengan ancaman denda maksimal Rp 100 miliar dan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Analisis dokumen juga menyasar peran aparatur negara di daerah, baik di tingkat desa maupun ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan draf kajian hukum, pejabat yang secara sengaja menghambat pelayanan administratif bagi pemilik SHM sah atau melakukan pembiaran terhadap perampasan aset masyarakat, diancam dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika tindakan tersebut terbukti menguntungkan korporasi secara melawan hukum, maka Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Kekuatan SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tidak dapat dianulir oleh kepentingan korporasi manapun. Keberadaan surat pembatalan dari Pemerintah Desa Madang menjadi bukti otentik bahwa PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) tidak lagi memiliki legalitas koordinasi di tingkat tapak, sehingga aktivitas mereka di lapangan saat ini secara material merupakan penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), Pejabat ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun Pemerintah Desa setempat untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi atas uraian dokumen ini.

Seluruh tanggapan resmi akan kami muat secara utuh dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang kredibel dan transparan.”(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketenangan Apel Pagi Pemkab Gowa Pecah: Oknum Kadishub Nonaktif Nekat Wacanakan Pembubaran di Hadapan Bupati

25 August 2026 - 10:23 WIB

Akhirnya Kasus Korupsi BOP PKBM, Kejari Kabupaten Tangerang tetapkan Tersangka

25 August 2026 - 10:00 WIB

TEROR DI JALAN TOL: Bus Rombongan Massa AMPB Dilempar Batu Saat Menuju Gedung DPR RI

24 August 2026 - 15:00 WIB

Proyek Gapura Rp2,4 Miliar Kabupaten Tangerang Rusak Sebelum Setahun

24 August 2026 - 10:05 WIB

PALHI Mendesak Kejaksaan Agung Adili Sukanto Tanoto: Usut Dugaan Skandal Keuangan Rp 2 Triliun

23 August 2026 - 08:26 WIB

Trending on Hukum