SEMARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Selain hukuman badan, Sudewo juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp300 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg yang berlangsung di PN Tipikor Semarang pada Rabu, 21 Oktober 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusan, hakim menetapkan bahwa denda sebesar Rp300 juta tersebut wajib dibayar oleh terdakwa. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan pidana pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terbukti Dua Kasus Korupsi Vonis berat tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara sekaligus.
Dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Dugaan praktik pungli atau korupsi pengisian perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pertimbangan hukum majelis hakim menyoroti bahwa perbuatan terdakwa selaku pejabat publik telah merusak integritas tata kelola pemerintahan daerah serta mencoreng transparansi pembangunan infrastruktur negara.
Proses persidangan yang menyedot perhatian publik Jateng ini menjadi penegakan hukum penting dalam memberantas praktik korupsi di tingkat birokrasi daerah dan proyek strategis. (**)














