PEKANBARU — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan 8 (delapan) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024.
Penahanan para tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Berdasarkan hasil investigasi dan penghitungan penyidik, dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI ini telah membobol keuangan negara hingga mencapai Rp64,221 miliar.

Detik-detik lenahanan berlangsung haru dan histeris. Pantauan di lokasi, para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol.
Isak tangis keluarga yang telah menunggu di luar gedung Kejati Riau mendadak pecah saat para tersangka digiring menuju mobil tahanan. Beberapa anggota keluarga bahkan menangis histeris, tidak kuasa menyaksikan kerabat mereka dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Ketegasan Kejati Riau,
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan penanganan perkara penyelewengan dana daerah tersebut.
“Pada hari ini, tanggal 22 Oktober, kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Riau saat memberikan keterangan resmi.
Dana Participating Interest (PI) sebesar 10% yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir justru disalahgunakan oleh oknum-oknum pengelola di PT SPRH.
Penyidik Kejati Riau akan terus mendalami aliran dana dan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera. (**)














