Menu

Dark Mode
 

Nasional

BNN Soroti Peredaran Etomidate dalam Liquid Vape, Wacanakan Larangan Rokok Elektrik


					BNN Soroti Peredaran Etomidate dalam Liquid Vape, Wacanakan Larangan Rokok Elektrik Perbesar

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengeluarkan peringatan keras terkait masifnya peredaran zat narkotika yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau liquid vape. Fokus utama saat ini tertuju pada Etomidate sebuah zat anestesi yang kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025. Menurut Suyudi, penggunaan vape sebagai media konsumsi narkoba telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan karena kemudahan akses dan sifatnya yang sulit terdeteksi secara kasat mata.

Ancaman New Psychoactive Substances (NPS). Data terbaru menunjukkan tantangan besar bagi otoritas keamanan dan kesehatan. Teridentifikasi sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances). Sebanyak 175 jenis NPS telah terdeteksi masuk ke pasar domestik.

Suyudi membandingkan hubungan antara vape dan etomidate dengan sabu dan bong. “Jika vape dilarang di Indonesia, maka peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” ungkapnya, Selasa 7 April 2026.

Mengenal etomidate mengapa berbahaya? Secara medis, Etomidate sebenarnya adalah obat penenang atau anestesi intravena yang digunakan untuk induksi anestesi umum. Namun, penyalahgunaannya dalam liquid vape dapat menyebabkan efek samping serius.

  • Gangguan Kesadaran. Penurunan fungsi kognitif dan motorik secara drastis.
    Hipotensi: Penurunan tekanan darah yang membahayakan jantung.
    Supresi Adrenal: Gangguan pada produksi hormon kortisol yang penting untuk metabolisme dan respon stres.

Larangan Total vs Pengawasan Ketat

Meski BNN mengusulkan wacana pelarangan vape demi memutus rantai distribusi narkoba, kebijakan ini diperkirakan akan memicu perdebatan di masyarakat dan lintas sektoral. Sudut pandang keamanan: Pelarangan dianggap sebagai langkah preventif paling efektif untuk mencegah normalisasi penggunaan media yang rentan disalahgunakan oleh jaringan narkotika.

Sudut Pandang Regulasi dan Industri: Para pengamat kebijakan publik menyarankan perlunya pengawasan ketat terhadap rantai pasok *liquid* dan standardisasi produk dibandingkan pelarangan total, mengingat adanya industri legal yang membayar cukai dan ribuan tenaga kerja yang terserap di sektor rokok elektrik.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji implementasi Permenkes No. 15 Tahun 2025 sebagai instrumen hukum utama untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencampurkan zat berbahaya ke dalam produk konsumen. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Misteri Mutasi di Tengah Audit BPKP: Aipda Vicky Katiandagho Pilih Keluar dari Korps Bhayangkara

4 April 2026 - 08:01 WIB

LAPORAN KHUSUS: Kondisi Ekonomi Indonesia Menurut Menkeu

14 March 2026 - 10:34 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Cium Aroma “Skema Non-Yuridis” Kasus CPO

10 March 2026 - 17:02 WIB

Skandal Manipulasi Saham: Di Balik Penggeledahan Kantor PT MASI oleh OJK

6 March 2026 - 08:23 WIB

Sinyal Merah di Balik Piring Makan Gratis: Mengendus Celah Korupsi Program MBG

6 March 2026 - 00:32 WIB

Trending on Nasional