JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengeluarkan peringatan keras terkait masifnya peredaran zat narkotika yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau liquid vape. Fokus utama saat ini tertuju pada Etomidate sebuah zat anestesi yang kini resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025. Menurut Suyudi, penggunaan vape sebagai media konsumsi narkoba telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan karena kemudahan akses dan sifatnya yang sulit terdeteksi secara kasat mata.

Ancaman New Psychoactive Substances (NPS). Data terbaru menunjukkan tantangan besar bagi otoritas keamanan dan kesehatan. Teridentifikasi sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances). Sebanyak 175 jenis NPS telah terdeteksi masuk ke pasar domestik.
Suyudi membandingkan hubungan antara vape dan etomidate dengan sabu dan bong. “Jika vape dilarang di Indonesia, maka peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” ungkapnya, Selasa 7 April 2026.
Mengenal etomidate mengapa berbahaya? Secara medis, Etomidate sebenarnya adalah obat penenang atau anestesi intravena yang digunakan untuk induksi anestesi umum. Namun, penyalahgunaannya dalam liquid vape dapat menyebabkan efek samping serius.
- Gangguan Kesadaran. Penurunan fungsi kognitif dan motorik secara drastis.
Hipotensi: Penurunan tekanan darah yang membahayakan jantung.
Supresi Adrenal: Gangguan pada produksi hormon kortisol yang penting untuk metabolisme dan respon stres.
Larangan Total vs Pengawasan Ketat
Meski BNN mengusulkan wacana pelarangan vape demi memutus rantai distribusi narkoba, kebijakan ini diperkirakan akan memicu perdebatan di masyarakat dan lintas sektoral. Sudut pandang keamanan: Pelarangan dianggap sebagai langkah preventif paling efektif untuk mencegah normalisasi penggunaan media yang rentan disalahgunakan oleh jaringan narkotika.
Sudut Pandang Regulasi dan Industri: Para pengamat kebijakan publik menyarankan perlunya pengawasan ketat terhadap rantai pasok *liquid* dan standardisasi produk dibandingkan pelarangan total, mengingat adanya industri legal yang membayar cukai dan ribuan tenaga kerja yang terserap di sektor rokok elektrik.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji implementasi Permenkes No. 15 Tahun 2025 sebagai instrumen hukum utama untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencampurkan zat berbahaya ke dalam produk konsumen. (Red)














