MEDAN — Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti Sitorus, pada Senin (21/9/26). Pemeriksaan yang berlangsung di ruang rapat Lantai II Ditreskrimum Poldasu tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam merintangi penyidikan kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir.
Erni Aryanti Sitorus tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil Alphard hitam BK 1946 J. Dengan mengenakan kemeja motif bunga, celana hitam, dan hijab terang, Politisi Partai Golkar ini didampingi sopir dan seorang staf wanita sebelum akhirnya dibawa masuk oleh penyidik.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam dan selesai pada pukul 18.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Erni memilih bungkam dan bergegas masuk ke dalam mobilnya tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Pemeriksaan ini ditengarai akibat dugaan tindakan Erni yang sengaja memberikan penugasan dinas luar kota kepada tersangka Dhody Thahir. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memperlambat proses hukum, sehingga Dhody Thahir sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Poldasu sebelum akhirnya dijemput memaksa pada Rabu (16/9).
Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H. Simanjuntak belum memberikan jawaban.
Sementara Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan menyatakan belum ada informasi lengkap. Namun, pihak Bid Humas Poldasu mengonfirmasi bahwa keterangan resmi dan rilis pers terkait perkembangan kasus ini akan segera disampaikan langsung oleh Ditreskrimum. (**)










