SERPONG, BANTEN — Proyek pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan Raya Serpong yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 kini menuai sorotan tajam dari kalangan penggiat transparansi publik dan media investigasi.
Proyek ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Rajawali Aries Kreasindo dengan konsultan pengawas PT. Esa Sakti Consultan. Berdasarkan data papan informasi proyek yang tertera di lapangan, paket pekerjaan ini memiliki spesifikasi sebagai berikut:

- Nama pekerjaan, Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan Raya Serpong. Nomor Kontrak: 600.1.8/167/SPK/RPDRJ-RS/BBM/DPUPR/2026. Nilai Paket Pekerjaan: Rp 13.153.177.000,00. Tanggal Kontrak: 24 Juni 2026. Waktu Kerja: 175 Hari Kalender. Sumber Dana: APBD 2026 Provinsi Banten
Temuan lapangan dan indikasi kejanggalan berdasarkan hasil pemantauan investigatif di lapangan serta konfirmasi visual yang dihimpun, terdapat dugaan inkonsistensi dalam pelaksanaan teknis di lapangan, khususnya terkait penggunaan material atau metode konstruksi drainase (antara penggunaan beton pracetak jenis U-ditch atau pengecoran secara langsung di tempat atau site-cast, (5/11/2026).
Dalam konfirmasi yang dilakukan kepada pihak pelaksana proyek, muncul pertanyaan kritis mengenai kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi fisik di lapangan.
Publik mendesak adanya transparansi dokumen kontrak untuk memastikan tidak adanya pengurangan spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara mengingat nilai proyek yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp13,1 miliar.
Langkah investigasi dan pengawalan ketat terhadap proyek infrastruktur ini sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Menjamin hak masyarakat dan lembaga kontrol sosial untuk mendapatkan akses informasi yang transparan terkait penggunaan anggaran negara dan daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta UU Tipikor, menggarisbawahi pentingnya pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati anggaran, serta unsur media mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Konsultan Pengawas PT. Esa Sakti Consultan, untuk segera turun tangan melakukan audit fisik secara menyeluruh.
Langkah ini penting guna memastikan mutu, volume, dan spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati demi kepentingan publik dan keselamatan infrastruktur jangka panjang di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Banten pada umumnya.
Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan lanjutan serta meminta konfirmasi resmi dari pihak DPUPR Provinsi Banten dan manajemen PT. Rajawali Aries Kreasindo. Pasalnya, proyek pendistrian tersebut kini ada yang di cor bukan dipasang U-ditch. Apakah ada di RAB atau ini ada pelanggaran kontrak? (SM)










