JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memutuskan untuk menolak seluruh aduan dan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih (C. Suhadi Cs). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MKMK terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
Pokok oerkara dan duduk perkara gugatan ini bermula dari lima aduan yang dilayangkan oleh C. Suhadi Cs terhadap sembilan Hakim Konstitusi.

Tim Hukum Merah Putih menuding para hakim tersebut melakukan dugaan pelanggaran kode etik dalam memproses serta mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sebelumnya telah diputus pada awal Oktober 2026 lalu.
Aduan tersebut secara khusus menyoroti pemeriksaan dan amar putusan terkait sengketa administratif pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Amar Putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan bahwa laporan dan aduan dari pihak pelapor tidak beralasan secara hukum sehingga harus ditolak untuk seluruhnya.
“Memutuskan menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” tegas Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Keputusan kolektif kolegial ini diputuskan dalam Rapat Majelis Kehormatan yang beranggotakan tiga orang penegak etik, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota. Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Yuliandri sebagai Anggota
Rapat permusyawaratan majelis tersebut telah dilaksanakan sebelumnya pada Rabu (28/10/2026) sebelum akhirnya diucapkan secara terbuka dalam sidang pleno pada Kamis (5/11/2026).
Dengan adanya putusan ini, maka polemik etik terkait penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi dinyatakan selesai dan kedudukan sembilan Hakim MK tetap sah secara hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)










