Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

MKMK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum Merah Putih Terkait Sembilan Hakim Konstitusi

badge-check


					MKMK Tolak Seluruh Gugatan Tim Hukum Merah Putih Terkait Sembilan Hakim Konstitusi Perbesar

JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memutuskan untuk menolak seluruh aduan dan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Merah Putih (C. Suhadi Cs). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MKMK terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).

Pokok oerkara dan duduk perkara gugatan ini bermula dari lima aduan yang dilayangkan oleh C. Suhadi Cs terhadap sembilan Hakim Konstitusi.

Tim Hukum Merah Putih menuding para hakim tersebut melakukan dugaan pelanggaran kode etik dalam memproses serta mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sebelumnya telah diputus pada awal Oktober 2026 lalu.

Aduan tersebut secara khusus menyoroti pemeriksaan dan amar putusan terkait sengketa administratif pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Amar Putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan bahwa laporan dan aduan dari pihak pelapor tidak beralasan secara hukum sehingga harus ditolak untuk seluruhnya.

“Memutuskan menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” tegas Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Keputusan kolektif kolegial ini diputuskan dalam Rapat Majelis Kehormatan yang beranggotakan tiga orang penegak etik, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota. Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota.

Yuliandri sebagai Anggota
Rapat permusyawaratan majelis tersebut telah dilaksanakan sebelumnya pada Rabu (28/10/2026) sebelum akhirnya diucapkan secara terbuka dalam sidang pleno pada Kamis (5/11/2026).

Dengan adanya putusan ini, maka polemik etik terkait penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi dinyatakan selesai dan kedudukan sembilan Hakim MK tetap sah secara hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Lantik Tujuh Pejabat Baru: Achmad Taufik Husein Resmi Jabat Direktur Penyidikan

6 November 2026 - 18:43 WIB

Dugaan Spesifikasi Disunat, Proyek Drainase Jl. Raya Serpong Digugat Publik

5 November 2026 - 19:32 WIB

Usai Diperiksa KPK, Ajudan Nusron Sempat Bersitegang dengan Awak Media

4 November 2026 - 16:26 WIB

Polri Tetapkan Sejumlah Jenderal Tersangka, Termasuk Kepala Staf Presiden

3 November 2026 - 21:14 WIB

JPU Siapkan 103 Saksi dan Lima Ahli: Bongkar Tuntas Perkara TPPU Eks Jampidsuss

2 November 2026 - 12:33 WIB

Trending on News