Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum


					Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum Perbesar

Sambas, Kalimantan Barat – Dugaan praktik pangkalan pasir ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kembali mengemuka. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah, terutama ketika aktivitas yang diduga melanggar undang-undang justru terus berlangsung tanpa hambatan. Seni, (03/02/2026).

Alih-alih dihentikan, pangkalan pasir yang dikelola CV Sambas Alam Mandiri disebut masih aktif beroperasi. Padahal, sejumlah laporan telah disampaikan ke pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga instansi lingkungan hidup tingkat provinsi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berlangsung secara sistematis.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keraguan serius terhadap legalitas usaha tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada kejelasan terkait dokumen lingkungan maupun izin resmi yang dimiliki pengelola.

“Setahu kami, tidak ada izin. Artinya, aktivitas ini patut diduga sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kekecewaan warga pun kian memuncak. Salah seorang warga, Zakaria, memastikan bahwa langkah hukum akan diperluas hingga ke pemerintah pusat apabila aparat penegak hukum di daerah dinilai tetap pasif. Oleh karena itu, tekanan publik terhadap aparat semakin menguat.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menegaskan bahwa aturan hukum tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik penambangan tanpa izin.

“Pasal 158 Undang-Undang Minerba sudah sangat tegas. Penambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius,” katanya.

Selain itu, Revie juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan perang terbuka terhadap praktik tambang ilegal. Menurutnya, sasaran utama kebijakan tersebut bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga pihak-pihak yang menjadi beking di balik bisnis ilegal.

“Sasaran utamanya adalah aktor besar dan pihak yang melindungi praktik haram ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Polres Sambas dan Polda Kalimantan Barat segera menutup lokasi pangkalan pasir yang diduga ilegal tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang berada di balik operasional CV Sambas Alam Mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Wajah Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang: Kilat Sikat Oknum LSM Pemeras, Tapi “Masuk Angin” Tangkap Aktor Korupsi PKBM?

10 July 2026 - 12:21 WIB

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

3 July 2026 - 19:15 WIB

Diduga Jaringan Pinjol Ilegal, Warga Tangerang Terperangkap Modus Transfer 85rb Jadi 487rb

3 July 2026 - 19:03 WIB

Usai Periksa 31 Saksi, Tim Pidsus Kejari Tulungagung Obrak-Abrik Kantor BPKAD dan Disbudpar!

1 July 2026 - 16:30 WIB

Anggaran Tidak Lazim? JBMI Desak Audit Anggaran Fantastis Dikbud Bengkulu

29 June 2026 - 18:39 WIB

Trending on Daerah