Menu

Dark Mode
 

Daerah

Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum


					Diduga Ilegal dan Terus Beroperasi, Pangkalan Pasir Kartiasa Dinilai Mengangkangi Hukum Perbesar

Sambas, Kalimantan Barat – Dugaan praktik pangkalan pasir ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, kembali mengemuka. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah, terutama ketika aktivitas yang diduga melanggar undang-undang justru terus berlangsung tanpa hambatan. Seni, (03/02/2026).

Alih-alih dihentikan, pangkalan pasir yang dikelola CV Sambas Alam Mandiri disebut masih aktif beroperasi. Padahal, sejumlah laporan telah disampaikan ke pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga instansi lingkungan hidup tingkat provinsi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berlangsung secara sistematis.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keraguan serius terhadap legalitas usaha tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada kejelasan terkait dokumen lingkungan maupun izin resmi yang dimiliki pengelola.

“Setahu kami, tidak ada izin. Artinya, aktivitas ini patut diduga sebagai kegiatan ilegal,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kekecewaan warga pun kian memuncak. Salah seorang warga, Zakaria, memastikan bahwa langkah hukum akan diperluas hingga ke pemerintah pusat apabila aparat penegak hukum di daerah dinilai tetap pasif. Oleh karena itu, tekanan publik terhadap aparat semakin menguat.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, menegaskan bahwa aturan hukum tidak memberikan ruang kompromi terhadap praktik penambangan tanpa izin.

“Pasal 158 Undang-Undang Minerba sudah sangat tegas. Penambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius,” katanya.

Selain itu, Revie juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan perang terbuka terhadap praktik tambang ilegal. Menurutnya, sasaran utama kebijakan tersebut bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga pihak-pihak yang menjadi beking di balik bisnis ilegal.

“Sasaran utamanya adalah aktor besar dan pihak yang melindungi praktik haram ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Polres Sambas dan Polda Kalimantan Barat segera menutup lokasi pangkalan pasir yang diduga ilegal tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang berada di balik operasional CV Sambas Alam Mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar

19 April 2026 - 00:00 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

PT Sawindo Diduga “Rampok” Lahan Desa Masing Lewat Pintu Tetangga,Hermanius Burunaung,Polisi Jangan Jadi Tameng Pembungkaman!

16 April 2026 - 21:16 WIB

KPK Amankan Bupati Tulungagung dalam OTT, 13 Orang Diboyong ke Jakarta

11 April 2026 - 20:28 WIB

Trending on Daerah